Show simple item record

dc.contributor.authorARIE KUSTANTINA
dc.date.accessioned2014-01-17T00:07:56Z
dc.date.available2014-01-17T00:07:56Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM040903101086
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15549
dc.description.abstractajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting bagi terwujudnya tujuan Negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan utama karena lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam pembiayaan pembangunan. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) Membantu koordinator keuangan dalam melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan spanduk. 2) Mempelajari unsur-unsur terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari proses pengadaan spanduk, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pembayaran atas pengadaan spanduk oleh pemungut yang dalam hal ini adalah CV. Jade Indopratama, dilaksanakan secara terpisah oleh Kantor Direksi Jakarta. PT. Telekomunikasi Seluler GraPARI Jember juga wajib mengirimkan bukti potong Faktur Pajak Standart diserta dengan surat pengantar atau memo kepada Kantor Direksi Jakarta sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan spanduk di Jember. Keismpulan yang diperoleh dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah PT. Telekomunikasi Seluler GraPARI Jember sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101086;
dc.subjectELEKOMUNIKASI SELULERen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN SPANDUK PADA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER GraPARI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record