PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN SPANDUK PADA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER GraPARI JEMBER
Abstract
ajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting
bagi terwujudnya tujuan Negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan
utama karena lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam
pembiayaan pembangunan.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata meliputi: 1) Membantu koordinator
keuangan dalam melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
pengadaan spanduk. 2) Mempelajari unsur-unsur terkait dengan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) mulai dari proses pengadaan spanduk, pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur pembayaran atas pengadaan spanduk oleh pemungut yang dalam
hal ini adalah CV. Jade Indopratama, dilaksanakan secara terpisah oleh Kantor
Direksi Jakarta. PT. Telekomunikasi Seluler GraPARI Jember juga wajib
mengirimkan bukti potong Faktur Pajak Standart diserta dengan surat pengantar atau
memo kepada Kantor Direksi Jakarta sebagai laporan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan spanduk di Jember. Keismpulan yang
diperoleh dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah PT. Telekomunikasi Seluler
GraPARI Jember sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.