dc.description.abstract | Skripsi ini mengambil judul; Studi Tentang Independensi Kelembagaan
Komisi Ombudsman Nasional Dalam Rangka Pelayanan Publik.
Komisi Ombudsman Nasional merupakan legacy pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid yang eksistensinya dikukuhkan melalui Keputusan Presiden
Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, yang tugas
pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan umum oleh
penyelenggara negara. Latar belakang yang diambil dalam penulisan skripsi ini
adalah mengenai legitimasi yuridis bagi keberadaan Komisi Ombudsman
Nasional yang sangat lemah yaitu dibentuk berdasarkan keputusan Presiden dan
sumber pembiayaan kegiatan Komisi Ombudsman Nasional yang masih dalam
lingkup Anggaran Belanja Sekretariat Negara. Adapun permasalahan yang akan
dibahas adalah: kedudukan Komisi Ombudsman Nasional menurut Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dalam sistem pemerintahan dan dalam sistem
pengawasan di Indonesia, kendala-kendala yang dihadapi Komisi Ombudsman
Nasional dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta upaya-upaya
yang dilakukan Komisi Ombudsman Nasional guna mengatasi kendala-kendala
tersebut.
Untuk mencapai suatu pembahasan di dalam permasalahan yang sesuai
dengan tujuan penulisan, maka diperlukan adanya suatu metode penulisan.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Peter Mahmud Marzuki (2005), meliputi
empat aspek yakni; pendekatan masalah, sumber bahan hukum, metode
pengumpulan bahan hukum, dan analisis bahan hukum
Guna menganalisa permasalahan yang ada, maka penulis menguraikan fakta,
dasar hukum, dan landasan teori, dalam Bab 2, sebagai pisau bedah dalam
menganalisa suatu permasalahan. Adapun faktanya diambilkan dari Laporan
Tahunan Komisi Ombudsman Nasional tahun 2004 dan tahun 2005, sedangkan
dasar hukum yang dipergunakan adalah Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun
2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, serta Landasan teori yang
dipergunakan adalah mengenai kemandirian Komisi Ombudsman Nasional,
kedudukan/hirarki lembaga-lembaga negara, dan keberadaan Komisi Ombudsman
Nasional.
Bab pembahasan, akan menguraikan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang
timbul dalam rumusan masalah. Adapun hasil dari pembahasan tersebut, yakni;
(1) Kedudukan Komisi Ombudsman Nasional dalam sistem pemerintahan
Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden adalah
sebagai organ lapis ketiga. Dimana secara organisatoris dan fungsional lembaga
Ombudsman berada di bawah pembinaan Presiden. Ini berarti pula, bahwa secara
fungsional lembaga Ombudsman pada dasarnya adalah pelaksana sebagian
kekuasaan Presiden, dalam hal ini sebagai alat kontrol terhadap institusi-institusi
atau pejabat-pejabat serta pegawai-pegawai yang berada di bawah kekuasaan
Presiden, meskipun oleh Presiden ia diberi kedudukan sebagai lembaga yang
bersifat mandiri, yakni terbebas dari campur tangan lembaga-lembaga lain.
xiv
x
Sedangkan kedudukannya sebagai lembaga pengawasan masyarakat adalah
sebagai lembaga pengawasan yang berada dalam lingkungan pemerintah, akan
tetapi dalam menjalankan fungsinya Lembaga Ombudsman mewakili kepentingan
publik (masyarakat) untuk mengawasi pemerintah; (2) Dalam menjalankan tugas,
fungsi, dan wewenangnya Komisi Ombudsman Nasional juga dihadapkan pada
kendala-kendala dalam pelaksanaan tugasnya, adapun kendala-kendala tersebut,
yaitu; kendala yang bersifat internal dan kendala yang bersifat eksternal. Kendala
yang bersifat internal antara lain; bentuk hukum pengaturan kelembagaan Komisi
Ombudsman Nasional yang hanya berdasarkan Keputusan Presiden, sumber
pembiayaan bagi pelaksanaan kegiatan yang berasal dari Anggaran Belanja
Sekretariat Negara, dan kesan tumpang tindih dengan lembaga-lembaga
pengawasan yang telah ada sebelumnya. Sedangkan kendala yang bersifat
eksternal antara lain; pemahaman masyarakat yang masih kurang terhadap
lembaga Ombudsman, keengganan masyarakat dalam menyampaikan
penyimpangan yang terjadi, dan rendahnya respon pejabat/instansi terlapor; dan
(3) Upaya-upaya yang dilakukan Komisi Ombudsman Nasional guna mengatasi
kendala-kendala yang dihadapinya. Adapun upaya-upaya terhadap kendalakendala
yang bersifat internal, antara lain; mengupayakan penyelesaian
pembahasan Rancangan Undang-undang Ombudsman Republik Indonesia untuk
segera diundangkan, menciptakan suatu pola-pola outsourcing atau sumber
pembiayaan alternatif lainnya, dan mensosialisasikan lebih lanjut mengenai
keberadaan Komisi Ombudsman Nasional. Sedangkan upaya-upaya terhadap
kendala yang bersifat eksternal adalah; mengadakan Klinik Pengaduan
Ombudsman di daerah terutama di daerah yang jauh dari pusat kota,
menyelenggarakan program kewaspadaan masyarakat (Public Awareness), dan
Sebagai langkah pro aktif untuk meningkatkan efektifitas tindak lanjut laporan
masyarakat, Komisi Ombudsman Nasional melakukan monitoring terhadap
instansi terkait/terlapor.
Ada beberapa saran yang perlu diperhatikan agar Komisi Ombudsman
Nasional dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal, yaitu: (1) perlu adanya
dukungan politik (political support) yang berasal dari lembaga legislatif dan
eksekutif dalam menyetujui Rancangan Undang-undang Ombudsman Republik
Indonesia untuk memperkuat status hukum dan eksistensi Komisi Ombudsman
Nasional; (2) karena produk final dari Komisi Ombudsman Nasional adalah
berupa rekomendasi yang tidak mengikat secara hukum, maka keberadaan
Ombudsman menjadi sangat penting diatur dalam Undang Undang Dasar.
Rekomendasi Ombudsman yang tidak mengikat secara hukum memerlukan
landasan politis yang sangat kuat. Pencantuman Ombudsman dalam Undang
Undang Dasar akan menempatkan keberadaan rekomendasi Ombudsman secara
filosofis (sekaligus secara politis) bernilai tinggi. Sehingga meskipun tidak
mengikat secara hukum tetap dipatuhi oleh penyelenggara Negara; serta, (3) agar
kendala-kendala yang dihadapi Komisi Ombudsman Nasional baik yang bersifat
internal maupun eksternal dapat teratasi maka Komisi Ombudsman Nasional
harus lebih aktif melakukan sosialisasi pada masyarakat serta pemerintah
sehingga keberadaan Komisi Ombudsman Nasional mendapat dukungan serta
menjadi semakin eksis dan bermanfaat. | en_US |