dc.description.abstract | Proses pendaftaran merek hingga sertifikat merek tersebut
diterbitkanmembutuhkanwaktu yang lama, sehingga menjadi peluang untuk pihak
lain yang ingin melakukan kecurangan terhadap merek tersebut. Pemilik merek
perlu melakukan upaya hukum preventif dan represif untuk melindungi merek
barang produksinya, mengingatbanyaknyakasuspelanggaranterhadapmerek yang
terjadi. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek memberikan batas
jangka waktu perlindungan merek selama 10 tahun, namun timbul permasalahan
tentang akibat berakhirnya perusahaan pemilik merek terdaftar meskipun jangka
waktu perlindungan merek tersebut belum berakhir.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah
apabentukperlindunganhukumterhadappermohonanpendaftaranmerekyang
telahditerimaselamasertifikatmerekbelumditerbitkan?upaya yang
dilakukanpemilik
merekuntukmelindungimerekbarangproduksinya?akibathukumterhadapmerekbara
ngterdaftarapabilaperusahaanpemilikhakatasmerektersebutberakhir?.
Tujuan umumdari penulisan skripsi ini
untukmemenuhisalahsatupersyaratandalammemperolehgelarSarjanaHukum di
UniversitasJember, merupakanbentukpenerapanilmu
yangdiperolehselamaperkuliahan dimasyarakat, memberikankontribusipemikiran
yang diharapkanakanbermanfaatbagimasyarakat,
mahasiswaFakultasHukumUniversitasJember, dan almamater sertapihak lain yang
berminatatauberkepentingansehubungandenganpermasalahan yang
dibahas.Tujuankhususpenulisanskripsiiniuntuk
mengetahuidanmemahamibentukperlindunganhukumterhadappermohonanpendaft
aranmerekyang
telahditerimaselamasertifikatmerekbelumditerbitkan,mengetahuidanmemahamiup
aya yang dilakukanpemilik merekdalammelindungimerekbarangproduksinya,
mengetahuidanmemahamiakibathukumterhadapmerekbarangterdaftarapabilaperus
ahaanpemilikhakatasmerektersebutberakhir.
xii
Metodepenelitian yang digunakanadalahYuridisNormatif (
Legal research),
yaknipenelitian yang difokuskanuntukmengkajipenerapankaidahkaidahataunorma-normadalamhukumpositif
yang berlaku dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum yang
dipakai berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum yang dianalisa
secara deduktif.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu, pertama:
Bentukperlindunganhukumterhadappemilikmerek yang
belummenerimasertifikatmerekapabilaterjadisuatupelanggaranterhadapmereknyab
erupakeberatanatausanggahandenganitikadtidakbaikyaituberupapengajuan
banding kepadakomisi banding ataskeberatanatausanggahandaripihak lain
terhadapmerek yang didaftarkannya (pasal 29 Undang-undangNomor 15 Tahun
2001 TentangMerek), kedua: Upaya yang dilakukan perusahaan untuk melindungi
merekbarang produksinya yaitu upaya secara preventif dengan mendaftarkan
mereknya di Ditjen HKI, dan upaya represif berupa penyelesaian melalui
arbitrase, konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan gugatan
atas pelanggaran merek ke Pengadilan Niaga, ketiga:
Berakhirnyaperusahaantidakmengakibatkanhapusnyamerek yang
telahdidaftarkanoleh Perusahaan
tersebutkecualiataspemintaanpemilikhakatasmerekataumelaluikuasanyakepadaDit
jen HKI, selainitujugadapatdialihkansesuaipasal 40 Undang-undangNomor 15
Tahun 2001 TentangMerekyaitupewarisan, wasiat, hibah, perjanjianatausebab-
sebab lain yang dibenarkanolehperundang-undangan.
Saran dari penulis yang dapat diberikan yaitu, pertama: Hendaknya
perusahaanyang akanmengalihkanhakatasmereknyakepadapihakatauperusahaan
laindibuatdenganaktaotentik agar mempunyaikekuatanhukum yang
kuatdidalampembuktian di
Pengadilanapabilaterjadisuatupermasalahandidalamperjanjianpengalihanhakatasm
erek, kedua: Hendaknya pemerintah mempercepat penerbitan sertifikat merek
untuk menghindari kecurangan atau penipuan merek oleh pihak lain, ketiga:
Hendaknya masyarakat umum lebih menghargai hak atas merek terdaftar milik
xiii
pihak lain dengan tidak melakukan pemalsuan merek, pembajakan, dan peniruan
label dalamkemasansuatuproduk, karenaselaindapatmerugikanpemilikmerek,
dampak kerugiannya juga dirasakan oleh konsumen dan pemerintah. | en_US |