TANGGUNG JAWAB PEMIMPIN KREDITUR TERHADAP BANK PESERTA SINDIKASI DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
Abstract
Perkembangan dunia usaha dan perdagangan yang begitu pesat baik
didalam maupun diluar negeri membuat persaingan usaha menjadi ketat dan
padat.. Pengusaha biasanya menggunakan jasa kredit dari bank untuk memenuhi
modalnya dalam membangun suatu usaha maupun proyek, namun yang menjadi
permasalahannya tidak semua permohonan kredit diterima bank apalagi jika
jumlahnya besar karena mengandung resiko yang tinggi. Hal inilah yang
mendorong bank menciptakan suatu sitem kredit baru yaitu kredit sindikasi
dimana resiko yang ditanggung tidak besar lagi karena resiko tersebut nantinya
akan ditanggung oleh beberapa kreditur, karena jumlah kreditur dalam kredit
sindikasi ini lebih dari satu bahkan bisa puluhan maka diperlukan pemimpin
kreditur untuk mewakili para kreditur lainnya dalam berhubungan dengan debitur.
Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu: Pertama apa latar
belakang dibuatnya perjanjian sindikasi dalam kalangan perbankan. Kedua apa
bentuk hubungan hukum antara pemimpin kreditur (Lead Creditur) dengan bank
peserta sindikasi. Ketiga apa yang menjadi menjadi tanggung jawab pemimpin
kreditur terhadap bank peserta sindikasi dan debitur dalan perjanjian kredit
sindikasi. Adapun tujuan penulisan ialah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui latar belakang tebentuknya
perjanjian kredit sindikasi, memahami bentuk hubungan hukum antara pemimpin
kreditur (lead creditur) dan bank peserta sindikasi serta mengetahui dan
memahami tanggung jawab pemimpin kreditur (lead creditur) terhadap bank
peserta sindikasi. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan undang-
undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dilanjutkan analisa
bahan hukum.
Kajian pustaka dalam skripsi ini berisikan beberapa subbab antara lain :
pertama perjanjian kredit yang menjelaskan tentang pengertian perjanjian kredit, prinsip perjanjian kredit, macam- macam kredit, kedua karakteristik kredit
sindikasi yang menjelaskan tentang definisi perjanjian kredit sindikasi, dasar
hukum perjanjian kredit sindikasi, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian
sindikasi,jenis dan ciri-ciri kredit sindikasi ketiga pengertian dan jenis tanggung
jawab.
Awal mula terbentuknya kredit sindikasi dilatar belakangi oleh kebutuhan
hidup manusia yang selalu meningkat setiap waktunya yang juga berdampak
terhadap meningkatnya kebutuhan pembiayaan khususnya dalam dunia bisnis,
karena para pengusaha juga ingin mengembangkan usahanya sesuai dengan
kebutuhan pasar. Jika kebutuhan pembiayaan meningkat permohonan kredit
dibank juga meningkat dalam arti permohonan kredit jumlahnya akan semakin
besar sehingga mengandung resiko yang tinggi apabila ditanggung oleh satu bank
saja. Besarnya jumlah kredit diatur oleh peraturan BMPK sehingga tidak
memungkinkan bank melampaui batas pemberian kredit seperti yang ditentukan
dalam peraturan BMPK. Hal –hal tersebutlah yang mendorong bank untuk
melakukan kredit sindikasi guna menguntungkan kedua belah pihak yaitu nasabah
(debitur) dan pihak bank itu sendiri. Bentuk hubungan hukum dalam perjanjian
kredit sindikasi dapat terjadi dengan pemberian kuasa atau wewenang dari pihak
bank peserta sindikasi dan debitur terhadap lead creditor secara tertulis yang mana
ada dalam mandate maupun isi perjanjian kredit sindikasi.Tanggung jawab lead
creditor terhadap debitur dan bank peserta sindikasi adalah membentuk kredit
sindikasi sesuai dengan mandate yang diberikan debitur sampai ditandatangani
perjanjian kredit sindikasi, menghubungkan bank peserta sindikasi dengan debitur
karena lead creitor merupakan wakil dari bank peserta sindikasi,
mengadministrasikan segala bentuk transaksi yang terjadi antara bank peserta
sindikasi dengan debitur.
Lead creditur yang dinjuk oleh bank peserta sindikasi tidak seharusnya
merangkap jabatan sebagai manager sindikasi dan agent bank karena semakin
banyak tugas atau tanggung jawab yang dipegang oleh satu bank maka akan
menimbulkan kekhawatiran bank tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan
baik. Manager sindikasi dalam menjalankan tugasnya harus cermat dan teliti dalam mengenal nasabah agar memperkecil kemungkinan kredit macet dalam
kredit sindikasi yang dibentuknya, Peran lead creditor dalam pembentukan dan
pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi sangatlah penting oleh karena itu baik
bank peserta sindikasi maupun debitur harus memilih lead creditur yang
berkompeten dan telah berpengalaman dalam bidang kredit sindikasi sehingga
tidak menimbulkan kerugian antara para pihak yang terlibat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]