dc.description.abstract | Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat
luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan, dan
lainnya. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak
dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan
publik merupakan refleksi dari pelaksanaan negara dalam melayani warga
negaranya untuk memenuhi hak-hak dasar warga Negara atas suatu pelayanan demi
tercapainya kesejahteraan.
Pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat adalah
merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu
keseragaman pola dan langkah pelayanan publik oleh pemerintah perlu adanya
suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan
publik. Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal-hal yang perlu mendapatkan
perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan publik yang diberikan oleh
instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan.
Pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama pencapaian keberhasilan
kesejahteraan umum.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan
publik menyebutkan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Sedangkan maksud dari pelayanan publik terdapat dalam Ketentuan Pasal
2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan adalah dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan
penyelenggara dalam pelayanan publik. Masyarakat sangat membutuhkan
pelayanan publik yang berkualitas maka dibutuhkanlah peningkatan kualitas dalam
pelayanan publilk.
Salah satu pelayanan yang harus ditingkatkan adalah dalam hal administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil, karena pengadministrasian penduduk sangatlah
penting bagi suatu pemerintahan. Administrasi kependudukan berguna untuk
memperoleh data kependudukan suatu Negara sebagai salah satu landasan bagi
pemerintah untuk membuat suatu kebijakan. Dalam hal administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil ini oleh Negara memberikan wewenang kepada pemerintah
daerah, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang terdapat dalam salah satu
urusan wajib pemerintahan daerah tersebut antara lain adalah pembuatan kartu
keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Pelayanan kependudukan dan catatan sipil merupakan hal penting bagi suatu
pemerintahan daerah karena pencatatan kependudukan dibutuhkan guna
memperoleh data kependudukan di daerahnya. Pemerintah daerah harus mampu
melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada penduduk.erdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji
lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul BENTUK PENGAWASAN
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANYUWANGI
DALAM HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yakni : Pertama,
bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam administrasi kependudukan dan
catatan sipil. Kedua, bagaimana bentuk pengawasan pelayanan publik dalam
administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Banyuwangi.
Tujuan penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini agar dapat
diperoleh sasaran yang dikehendakai, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan.
Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara
umum dan tujuan secara khusus.
Metode penelelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber hukum yang digunakan yaitu
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan
cara berpikir deduktif.
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan yang dikemukakan didepan,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, melalui Surat
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi mempunyai Visi
dan Misi. Visinya adalah terwujudnya masyarakat Banyuwangi sadar akan
kepemilikan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan menuju tertib administrasi kependudukan Tahun 2013.
Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan
yang prima, meningkatkan kesadaran penduduk akan pentingnya memiliki
identitas diri dan mencatatkan setiap peristiwa penting yang dialami, serta
membangun sistem kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. Bentuk pengawasan pelayanan publik yang harus dilakukan adalah:
a. Pengawasan internal oleh instansi yang bersangkutan;
b. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat;
c. Pengawasan oleh ombudsman;
d. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun saran yang dapat dikemukakan dalam skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1. Penerapan transparansi dalam hal kemudahan memperoleh informasi
pelayanan kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan agar tidak
muncul praktik Korupsi Kolusi Nepotisme didalam pelayanan.2. Sebaiknya diciptakan peraturan mengenai sistem pengawasan pelayanan
publik, agar pengawasan administrasi kependudukan di Kabupaten
Banyuwangi lebih jelas. | en_US |