Show simple item record

dc.contributor.authorPUGUH ADYATMA
dc.date.accessioned2014-01-16T08:57:31Z
dc.date.available2014-01-16T08:57:31Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM070710101192
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15407
dc.description.abstractPelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan, dan lainnya. Negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan publik merupakan refleksi dari pelaksanaan negara dalam melayani warga negaranya untuk memenuhi hak-hak dasar warga Negara atas suatu pelayanan demi tercapainya kesejahteraan. Pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat adalah merupakan perwujudan dari fungsi aparat negara, agar terciptanya suatu keseragaman pola dan langkah pelayanan publik oleh pemerintah perlu adanya suatu landasan yang bersifat umum dalam bentuk pedoman tata laksana pelayanan publik. Pedoman ini merupakan penjabaran dari hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam prosedur operasionalisasi pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah secara terbuka dan transparan. Pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama pencapaian keberhasilan kesejahteraan umum. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sedangkan maksud dari pelayanan publik terdapat dalam Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan adalah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Masyarakat sangat membutuhkan pelayanan publik yang berkualitas maka dibutuhkanlah peningkatan kualitas dalam pelayanan publilk. Salah satu pelayanan yang harus ditingkatkan adalah dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, karena pengadministrasian penduduk sangatlah penting bagi suatu pemerintahan. Administrasi kependudukan berguna untuk memperoleh data kependudukan suatu Negara sebagai salah satu landasan bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan. Dalam hal administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini oleh Negara memberikan wewenang kepada pemerintah daerah, Pelayanan kependudukan dan catatan sipil yang terdapat dalam salah satu urusan wajib pemerintahan daerah tersebut antara lain adalah pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, serta pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil merupakan hal penting bagi suatu pemerintahan daerah karena pencatatan kependudukan dibutuhkan guna memperoleh data kependudukan di daerahnya. Pemerintah daerah harus mampu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada penduduk.erdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk membahas dan mengkaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi yang berjudul BENTUK PENGAWASAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANYUWANGI DALAM HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL. Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bagaimana upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kedua, bagaimana bentuk pengawasan pelayanan publik dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Banyuwangi. Tujuan penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini agar dapat diperoleh sasaran yang dikehendakai, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Metode penelelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber hukum yang digunakan yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan cara berpikir deduktif. Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan yang dikemukakan didepan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi mempunyai Visi dan Misi. Visinya adalah terwujudnya masyarakat Banyuwangi sadar akan kepemilikan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menuju tertib administrasi kependudukan Tahun 2013. Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, meningkatkan kesadaran penduduk akan pentingnya memiliki identitas diri dan mencatatkan setiap peristiwa penting yang dialami, serta membangun sistem kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Bentuk pengawasan pelayanan publik yang harus dilakukan adalah: a. Pengawasan internal oleh instansi yang bersangkutan; b. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat; c. Pengawasan oleh ombudsman; d. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Adapun saran yang dapat dikemukakan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Penerapan transparansi dalam hal kemudahan memperoleh informasi pelayanan kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan agar tidak muncul praktik Korupsi Kolusi Nepotisme didalam pelayanan.2. Sebaiknya diciptakan peraturan mengenai sistem pengawasan pelayanan publik, agar pengawasan administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuwangi lebih jelas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101192;
dc.subjectKUALITAS PELAYANAN PUBLIKen_US
dc.titleBENTUK PENGAWASAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BANYUWANGI DALAM HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPILen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record