Show simple item record

dc.contributor.authorRISTIANA WULANDARI
dc.date.accessioned2014-01-16T08:39:33Z
dc.date.available2014-01-16T08:39:33Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM040710101029
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15399
dc.description.abstractPembayaran atas kredit nasabah bank, pada dasarnya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah dibuat antara lain dengan interval waktu tertentu yang ditetapkan atau disepakati, dimana pembayarannya dilakukan dengan mengangsur setiap bulan atau dengan pembayaran lainnya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kredit. Dalam mengangsur pembayaran kredit bank, adakalanya nasabah atau debitur mengalami kendala pembayaran sehingga angsuran yang harusnya ia bayar setiap bulan terlambat. Keterlambatan atas pembayaran kredit tersebut dalam tempo waktu tertentu dapat diatasi manakala nasabah membayar kemudian dengan dibebani denda. Namun apabila pembayaran tersebut terhambat dalam beberapa bulan atau bahkan debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut akhirnya menjadi kredit macet. Salah satu objek sebgai jaminan adalah hak milik atas tanah dalam hal ini adalah hak tangggungan atas tanah. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Bagaimana pembebanan jaminan hak tanggungan Dalam Perjanjian Kredit, Kapan kredit dapat dikategorikan macet, dan Bagaimana pelaksanaan eksekusi lelang dengan jaminan hak tanggungan akibat kredit macet. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan eksekusi lelang jaminan hak tanggungan akibat kredit macet. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis pembebanan jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit, mengetahui kapan suatu kredit dapat dikategorikan macet dan mengetahui dan menganalisis eksekusi lelang jaminan hak tanggungan akibat kredit macet. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penulisan skripsi ini, penulis menelaah Penetapan Pn Jember No.06/ EX.GR/2007/PN.Jr Sumberi bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Pembebanan jaminan hak tanggungan dalam perjanjian kredit dilaksanakan dengan pendaftaran hak tanggungan. Pendaftaran hak tanggungan tersebut sangat penting bagi pemegang hak tanggungan (pihak yang memberikan pinjaman dengan jaminan tanah) karena dengan didaftarkannya hak tanggungan tersebut kedudukannya menjadi kuat secara hukum. Dengan demikian pihak yang paling berkepentingan atas pendaftaran hak tanggungan adalah pihak pemegang hak tanggungan. Adanya kewajiban untuk mendaftarkan Hak Tanggungan ditujukan untuk menjamin kepastian hukum kepada pemberi dan penerima Hak Tanggungan dan untuk memberikan perlindungan hukum manakala salah satu pihak mengadakan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya Kredit macet dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam perjanjian kredit. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah disediakan dua cara eksekusi hak tanggungan. Pertama, diatur dalam Pasal 6 UUHT yang dikenal dengan eksekusi yang disederhanakan. Jika debitur wanprestasi, kreditur selaku pemegang hak tanggungan mempunyai hak menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penjualan objek hak tanggungan wajib dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh kantor lelang. Atas terjadinya kredit macet pihak kreditur yaitu pihak BAPPURI mengajukan permohonan eksekusi atas jaminan hak tanggungan. Permohonan eksekusi atas jaminan hak tanggungan berupa hutang pihak ke satu kepada pihak ke dua (termohon) tersebut diajukan oleh pihak ke satu dalam hal ini PT. BAPPURI kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan selanjutnya memeriksa dan menetapkan permohonan tersebut. Jika permohonan dikabulkan Pengadilan melakukan sita jaminan untuk seterusnya dilanjutkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar mekaksanakan lelang. Pelaksanaan lelang dilaksanakan terbuka secara umum dan objek lelang dijual dengan harga tertinggi atas harga limit yang diberikanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101029;
dc.subjectYURIDIS EKSEKUSI LELANG JAMINANen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS EKSEKUSI LELANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT KREDIT MACETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record