Show simple item record

dc.contributor.authorIKA WIJAYANTI RATNASARI
dc.date.accessioned2014-01-16T07:25:46Z
dc.date.available2014-01-16T07:25:46Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM060710191085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15369
dc.description.abstractPerkawinan dianggap sah apabila rukun dan syarat dari perkawinan itu telah dipenuhi. Diantara rukun dan syarat yang harus dipenuhi adalah salah satu pihak tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Persyaratan yang harus dipenuhi adalah syarat materiil, dalam syarat materiil harus mencantumkan identitas diri para pihak, apabila identitas diri dipalsukan maka terjadi pelanggaran syarat materiil dalam perkawinan. Persyaratan tersebut di atur didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 6 sampai dengan Pasal 12. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan yang ada dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul : “AKIBAT HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DALAM SUATU PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 4471/Pdt.G/2009/PA.Jr)”. Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni : Pertama, apakah identitas diri merupakan salah satu syarat untuk melangsungkan perkawinan; Kedua, apa akibat hukum apabila pemalsuan identitas diri baru diketahui setelah perkawinan berlangsung; Ketiga, apakah dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim mengabulkan pembatalan perkawinan pada putusan Nomor : 4471/Pdt. G/2009/PA.Jr. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain : untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis yang diperlukan dalam mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember; Sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum yang diperoleh dari bangku kuliah dengan praktik yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat; Memberikan informasi dan manfaat bagi pengembangan pikiran para pihak yang mempunyai kepentingan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Adapun tujuan khususnya adalah untuk menjawab rumusan masalah yang ada di dalam skripsi ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) beranjak dari pandanganpandangan dan doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Studi kasus (case study) merupakan suatu studi terhadap kasus tertentu dari berbagai aspek hukum, dalam hal ini penulis menelaah putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 4471/Pdt.G/2009/PA.Jr. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pemberitahuan status hukum terkait identitas diri dalam suatu perkawinan sangat penting, hal ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga seseorang yang akan melakukan perkawinan harus jelas status hukumnya. Akibat hukum pemalsuan identitas diri apabila baru diketahui setelah perkawinan berlangsung, yaitu dapat diajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama setempat, hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dasar pertimbangan Pengadilan Agama Jember dalam Putusan Nomor 4471/Pdt. G/2009/PA.Jr., adalah seseorang yang telah melakukan perkawinan tetapi diketahui bahwa status hukum identitas salah satu pihak palsu yaitu yang awalnya mengaku jejaka namun belakangan diketahui bahwa dia masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perkawinan antara keduanya dapat dibatalkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini terdiri dari ada 2 (dua) hal, yaitu Pertama, kepada seseorang yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya mengetahui dan memahami arti penting dari syarat dan rukun perkawinan. Kedua, kepada petugas Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan lebih cermat dan teliti dalam memeriksa syarat perkawinan sehingga tidak terjadi pemalsuan identitas dalam suatu perkawinan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191085;
dc.subjectHUKUM PEMALSUAN IDENTITAS DIRIen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PEMALSUAN IDENTITAS DIRI DALAM SUATU PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 4471/Pdt.G/2009/PA. Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record