Show simple item record

dc.contributor.authorDESSY DELIMA OLIVIA
dc.date.accessioned2014-01-16T05:08:38Z
dc.date.available2014-01-16T05:08:38Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM000110301039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15197
dc.description.abstractTanah Ketajek yang menjadi sengketa antara petani Ketajek dengan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember berawal dari terbitnya S.K. Mendagri RI No.12/ HGU/ DA/ 1974, pada tanggal 29 Agustus 1974 yang memberikan Hak Guna Usaha kepada Perusahaan Daerah Perkebunan Jember, sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan yang akhirnya menimbulkan perlawanan dari petani Ketajek itu sendiri. Faktor-faktor yang melatar belakangi perlawanan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pengambilalihan tanah oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Jember melalui penguasaan tanah secara paksa dan sepihak yang tidak didasarkan pada pola pendekatan musyawarah. Cara yang diambil oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Jember dalam memperoleh tanah Ketajek didapatkan melalui intimidasi, teror, penangkapan serta penyiksaan yang membuat resah warga. 2. Keyakinan para petani pemilik tanah Ketajek, bahwa tanah yang dikuasai oleh Perusahaan Daerah Perkebunan Jember merupakan tanah milik nenek moyang mereka yang dulunya membabat hutan Ketajek, sehingga secara de facto menjadi pemukiman penduduk dan kebun kopi rakyat, sedangkan secara de jure para pemilik tanah Ketajek sudah mengantongi bukti-bukti kepemilikan yang sah menurut hukum dengan dikeluarkannya S.K. No. 50/ KA/ 1964 dari Menteri Dalam Negeri RI yang telah memberikan jaminan hak kepemilikan tanah yang ditindaklanjuti oleh S.K. Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur No. 1/ AGR/ 6/ XI/ 122/ HM/ III. 3. Pengaruh keberhasilan perjuangan petani Jenggawah dalam merebut tanah yang lama dikuasai oleh perusahaan negara telah mengilhami masyarakat pemilik tanah Ketajek untuk memperjuangkan kembali tanahnya dari Perusahaan daerah Perkebunan Jember. 4. Terjadinya Tragedi “Rabu Berdarah”, tanggal 21 April 1999, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dan beberapa orang terluka parah akibat ditembak, serta tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam konflik masyarakat pemilik tanah Ketajek dengan Pihak Perusahaan Daerah Perkebunan Jember. 5. Masa berlaku Hak Guna Usaha untuk Perusahaan Daerah Perkebunan Jember di tanah Ketajek yang berakhir pada tanggal 31 Desember 1999, sedangkan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember, ingin memperpanjang Hak Guna Usaha bagi tanah Ketajek. Reformasi yang di tandai dengan runtuhnya kekuasaan Soeharto memberikan kebebasan bagi masyarakat di dalam menuntut hak-haknya yang selama ini dikuasai oleh pemerintahan Orde baru. Reformasi inilah yang membuat rakyat Ketajek berani maju dan memulai perjuangan untuk memperoleh tanah milik mereka dari Perusahaan Daerah Perkebunan Jember. Di dalam memperjuangkan kembali tanah milik mereka, berbagai macam cara pun di tempuh, melalui jalur hukum maupun aksi-aksi demo, seperti long march dan aksi pengerahan massa, yang seringkali dilakukan oleh para pemilik tanah Ketajek guna mengungkapkan ketidakpuasaan mereka terhadap kebijakan dari Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Jember maupun dengan pihak yang berseteru dengan pemilik tanah Ketajek yakni, Perusahaan Daerah Perkebunan Jember. Adapun tanggapan pemerintah di dalam menghadapi tuntutan para petani pemilik tanah Ketajek adalah dengan uang ganti rugi berupa “ tali asih” sebesar satu milyar di Gedung DPRD Jember tanggal 7 Januari 2000. Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Jember, berusaha untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat pemilik tanah Ketajek dengan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember dengan mengeluarkan uang ganti rugi, namun ada beberapa orang dari pemilik tanah Ketajek yang tidak mau menerima uang ganti rugi, karena merasa memiliki tanah tersebut. Walaupun beberapa dari masyarakat pemilik tanah Ketajek tidak mau menerima uang ganti rugi dan terus berjuang untuk mendapatkan tanahnya kembali, Pemerintah Daerah TK II Kabupaten Jember dan Perusahaan Daerah Perkebunan Jember tetap mengelola kembali tanah yang menjadi sengketa dengan adanya perpanjangan Hak Guna Usaha bagi tanah Ketajek dengan menganggap masalah sengketa tanah Ketajek ini telah selesai dengan diberikannya ganti rugi uang, sebesar 1 milyar rupiah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000110301039;
dc.subjectPERLAWANAN PETANI KETAJEKen_US
dc.titlePERLAWANAN PETANI KETAJEK TERHADAP PERUSAHAAN DAERAH PERKEBUNAN JEMBER TAHUN 1974-2002en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record