TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN LELANG DI BAWAH TANGAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) JEMBER LESTARI-JEMBER
Abstract
Kredit perbankan merupakan sektor ekonomi yang sangat penting dalam
menunjang pembangunan nasional. Hal ini berkenaan dengan dibutuhkannya
fasilitas dana yang efektif bagi pembangunan dari lembaga keuangan, khususnya
bank yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 Angka 2 UU No. 10 tahun
1998). Salah satu kegiatan usaha bank adalah menyaluran kredit kepada
masyarakat. Pelaksanaan usaha tersebut tidak terlepas dari adanya resiko yaitu
berupa ketidaksanggupan nasabah debitur untuk mengembalikan tanggungan
kredit beserta bunganya.
Upaya pengamanan kredit tersebut antara lain adalah dengan meminta
agunan kredit sebagai jaminan. Salah satu jenis jaminan yang sering disertakan
dalam suatu pemberian kredit adalah jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap berada dalam penguasaan pemilik
benda. Sebagai hak kebendaan, jaminan fidusia mempunyai hak didahulukan dari
kreditur lain. Hak kebendaan ini lahir sejak dilakukannya pendaftaran pada kantor
pendaftaran fidusia dan telah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia sebagai
buktinya.
Pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah wajib
dilakukan untuk melindungi kepentingan kreditor, namun dalam praktik
pemberian kredit masih banyak terjadi kreditor tidak melakukan pendaftaran
yang dimaksud dengan alasan memakan waktu dan banyak biaya, jumlah plafon
kredit kecil, jangka waktu kredit yang pendek dan kreditor telah mengenal debitor
sehingga merasa yakin bahwa debitornya mampu mengembalikan kredit yang
telah diberikan. Dalam hal jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, jika terjadi
wanprestasi, eksekusi yang dapat dilakukan adalah dengan cara penjualan objek
jaminan fidusia secara dibawah tangan. Cara ini sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1)
Undang-Undang No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan
bahwa eksekusi terhadap jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara: eksekusi
dengan title eksekutorial, eksekusi objek jaminan secara parate eksekusi lewat
pelelangan umum, dan penjualan secara dibawah tangan.
Tidak didaftarkannya objek jaminan fidusia oleh kreditor dirasa sangat
merugikan kreditor. Kondisi tersebut tidak menimbulkan hak kebendaan bagi
kreditor dan menyebabkan kedudukan kreditor hanya sebagai kreditor konkruen
yaitu berkedudukan sama dengan kreditor lainnya. Sehubungan dengan tidak
didaftarkannya jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka jaminan
fidusia tersebut tidak menimbulkan hak preferen bagi penerima fidusia yaitu bank
sebagai kreditor. Hal ini karena tidak dilaksanakannya suatu persyaratan undangundang,
yaitu
Pasal
11
UU
Nomor
42
Tahun
1999
Tentang
Jaminan
Fidusia
yang
dapat
dijadikan dasar diberikannya hak untuk didahulukan daripada kreditor
lainnya dalam hal pelunasan piutang sebagaimana yang dimksud dalam Pasal 27
Undang-Undang Jaminan Fidusia. Artinya apabila penerima fidusia tidak
melakukan pendaftaran atas jaminan fidusia yang telah diterima dari debitor
sebagai jaminan kreditnya maka kedudukan benda jaminan tersebut adalah sebagai jaminan umum yang tidak menimbulkan hak preferen kepada penerima
fidusia. Eksekusi yang dapat dilakukan apabila debitor wanprestasi adalah
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Segala upaya penyelesaian akan dilakukan oleh kreditor agar dapat segera
memperoleh pembayaran atas piutangnya, namun praktiknya sering terjadi bahwa
eksekusi itu dilakukan lewat penjualan dibawah tangan agar memperoleh harga
yang tertinggi dari calon pembeli yang disetujui oleh kdua belah pihak yatu pihak
bank dan nasabah debitor.
Penulisan skripsi ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui kewenangan
kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, mengetahui
satatus hukum objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, dan untuk
mengetahui proses pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak
didaftarkan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah secara yuridis normatif, yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma
yang ada dalam hukum positif yang berhubungan dengan substansi dalam
skripsi ini. Metode pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah dengan
menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) di mana pendekatan
undang-undang yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dihadapi. Sumber
bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan non hukum,
bahan hukum sekunder. Metode analisa bahan hukum yang dipergunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu metode yang
digunakan untuk mengumpulkan dan melakukan telaah atas isu berdasarkan
bahan-bahan yang telah dikumpulkan kemudian ditarik kesimpulan dengan
menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan yang dilakukan dari
hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan tidak didaftarkannya jaminan
fidusia oleh kreditor menyebabkan kreditor hanya bertindak sebagai keditor
konkruen dan kedudukan benda jaminan tersebut adalah sebagai jaminan umum
yang tidak menimbulkan hak preferen kepada penerima fidusia. Sehubungan
dengan kewajiban untuk melakukan pendaftaran atas benda jaminan fidusia yang
tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia, hendaknya setiap
pihak dapat memahami hal tersebut merupakan upaya untuk melindungi pihak
yang bersangkutan terutama kreditor apabila debitor melakukan wanprestasi.
Diharapkan dengan dipenuhinya peraturan mengenai pendaftaran terhadap
jaminan fidusia tersebut dapat mengurangi risiko yang terdapat dalam setiap
pemberian kredit perbankan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]