Show simple item record

dc.contributor.authorDEVY ARTHA YUNITA
dc.date.accessioned2014-01-16T04:19:58Z
dc.date.available2014-01-16T04:19:58Z
dc.date.issued2014-01-16
dc.identifier.nimNIM030710101162
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15137
dc.description.abstractManusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari selalu mengandung risiko. Risiko itulah dihindari oleh lembaga perbankan dalam hal pemberian kredit. Karena dalam memberikan kredit, meninggalnya debitur ternyata dapat menyebabkan terjadinya tunggakan kredit. Guna menghindari terjadinya tunggakan tersebut pihak bank memberikan perlindungan kepada debitur kreditnya dengan mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yaitu salah satunya PT. Asuransi BRI NGIN LIFE Cabang Jember dalam program asuransi jiwa kredit. Karena adanya asuransi jiwa kredit maka pihak bank dapat mengajukan klaim jika salah satu debiturnya meninggal dunia. Namun adakalanya permohonan klaim yang diajukan Tertanggung ditolak oleh Penanggung. Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit dalam bentuk skripsi berjudul: Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Kredit oleh PT. Asuransi BRI NGIN LIFE Cabang Jember Akibat Meninggalnya Debitur. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi bagaimanakah tanggung jawab PT. Asuransi BRI NGIN Life Cabang Jember dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit akibat meninggalnya debitur, kendala-kendala yang dihadapi debitur dalam penyelesaian klaim asuransi tersebut, serta upaya penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit yang dilakukan oleh PT. Asuransi BRI NGIN Life Cabang Jember jika terjadi klaim. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahn tersebut di atas. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahn non-hukum. Berdasarkan dari seluruh bahan hukum dan non-hukum itulah kemudian dikaji dengan menggunakan metode analisa deduksi, yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan diperoleh suatu kesimpulan bahwa tanggung jawab pihak PT. Asuransi BRI NGIN Life Cabang Jember dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit adalah dengan memberikan uang pertanggungan untuk pelunasan sisa kredit yang ditinggalkan debitur karena debitur tersebut meninggal dunia. Pihak asuransi akan melaksanakan tanggung jawabnya selama meninggalnya debitur tersebut merupakan sebab yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan dalam polis. Sedangkan mengenai kendala yang dihadapi debitur dalam mengajukan klaim sebenarnya terdapat pada debitur itu sendiri, yaitu kurang telitinya debitur dalam memahami isi perjanjian asuransi, sehingga adakalanya syarat yang diajukan kurang atau belum sesuai dengan ketentuan dalam polis. Mengenai upaya penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit oleh PT. Asuransi BRI NGIN LIFE Cabang Jember harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PT. Asuransi BRINGIN LIFE Pusat. Apabila PT. Asuransi BRINGIN LIFE Pusat telah menyatakan setuju untuk membayar klaim yang diajukan tertanggung, maka selanjutnya baru PT. Asuransi BRI NGIN LIFE Cabang Jember akan memberikan uang pertanggungan yang disetujui kepada pemegang polis asuransi jiwa kredit tersebut. Berdasarkan kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran yaitu mengenai tanggung jawabnya sebagai penanggung PT. Asuransi BRINGIN LIFE Cabang Jember sampai saat ini telah melaksanakan tanggung jawabnya sebaik mungkin dan diharapkan dapat mempertahankan pelayanannya, serta semakin meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap nasabah. Mengenai kendala yang dihadapi debitur, sebaiknya debitur lebih teliti dan lebih memahami isi dari polis agar dalam pengajuan klaim tidak mengalami kesulitan. Sedangkan berkaitan dengan upaya penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit hendaknya pihak bank ikut membantu tertanggung dalam memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh penanggung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101162;
dc.subjectPENYELESAIAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDITen_US
dc.titlePENYELESAIAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PT. ASURANSI BRINGIN LIFE CABANG JEMBER AKIBAT MENINGGALNYA DEBITURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record