PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA PARKIR MENURUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DI KABUPATEN LAMONGAN
Abstract
Kendaraan bermotor saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam
melakukan aktifitasnya sehari-hari, pengguna kendaraan bermotor sangat
membutuhkan kenyamanan dan keamanan dalam mengunakan kendaraannya
termasuk juga dalam hal parkir kendaraan. Kabupaten Lamongan adalah salah
satu wilayah yang masyarakatnya banyak menggunakan jasa parkir, tetapi dalam
mengkonsumsi jasa parkir tersebut pengguna jasa parkir kurang memahami akan
hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sehingga jika terjadi adanya kerugian
terhadap pengguna jasa parkir di lahan parkir maka pelaku usaha ada yang tidak
bertanggung jawab atas kesalahan yang telah dilakukannya, hal ini sangat
merugikan pengguna jasa parkir. Oleh karena itu, konsumen membutuhkan
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepadanya. Hukum
perlindungan konsumen dalam hal ini sangat dibutuhkan yaitu dalam hubungan
antara pelaku usaha dengan konsumen, karena itu Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat bermanfaat sekali untuk
membantu konsumen dalam menyelesaikan masalah perlindungan konsumen.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis bermaksud untuk mengkaji dan
menganalisa masalah tersebut dengan cara menulis dalam bentuk karya ilmiah
yang berbentuk skripsi dengan judul : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
PENGGUNA JASA PARKIR MENURUT PERATURAN DAERAH
KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG
PENGELOLAAN RETRIBUSI PARKIR DI KABUPATEN LAMONGAN.
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah
hak dan kewajiban pengguna jasa parkir di Kabupaten Lamongan sudah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan bagaimana bentuk perlindungan hukum di Kabupaten Lamongan jika
konsumen dirugikan akibat penggunaan jasa parkir yang dikelola oleh pengelola
parkir.
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengkaji serta
menganalisis hak dan kewajiban pengguna jasa parkir di Kabupaten Lamongan
dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha.
xii
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach).
Bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang
kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam
pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada
kesimpulan.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang telah dilakukan,
maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Hak dan
kewajiban pengguna jasa parkir di Kabupaten Lamongan telah sesuai dengan
UUPK. Hak pengguna jasa parkir di Kabupaten Lamongan yaitu berhak
menggunakan tempat atau lahan parkir yang sudah disiapkan dengan teratur dan
tertata, mendapat ketertiban dan keamanan dalam menggunakan jasa parkir,
mendapatkan tanda bukti (karcis) dan mendapatkan santunan ganti rugi terhadap
kelengkapan kendaraan yang hilang. Hak-hak tersebut telah sesuai dengan Pasal 4
UUPK. Kewajiban dari pengguna jasa parkir di Kabupaten Lamongan adalah
membayar retribusi parkir pada saat mengkonsumsi jasa parkir, kewajiban
tersebut telah sesuai dengan Pasal 5 UUPK. Kedua, Perlindungan hukum di
Kabupaten Lamongan jika pengguna jasa parkir merasa dirugikan
akibat dari penggunaan jasa parkir yaitu adanya tanggung jawab
pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan. Tanggung
jawab tersebut terdapat pada Keputusan Bupati Lamongan Nomor
22 Tahun 2004 Pasal 11 Ayat (1) huruf f dan Ayat (2), Pasal 15 dan
Pasal 16.
Saran penulis, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu mengadakan
sosialisasi hak dan kewajiban kepada pengguna jasa parkir, karena masih banyak
pengguna jasa parkir yang kurang memahami akan hak dan kewajibannya.
Perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir hanya bisa berjalan jika didukung
dengan perangkat aparat hukum yang tegas dalam memberikan sanksi kepada
pengelola parkir yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
6 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]