PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA PRODUK MAKANAN RINGAN DALAM KEMASAN YANG KADALUWARSA
Abstract
Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hal yang sangat
penting untuk diterapkan dalam masyarakat, karena dalam kenyataannya
konsumen selalu berada di pihak yang dirugikan. Perbuatan-perbuatan curang
pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya telah sering
terjadi didalam masyarakat, dan hal tersebut dapat diketahui dari berita-berita dari
media massa, misalnya berita tentang produk makanan yang kadaluwarsa yang
tidak boleh dikonsumsi, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan moril,
bahkan sampai merenggut nyawa konsumen.
Akibat dari tindakan pelaku usaha tersebut sangat merugikan konsumen
baik materiil maupun moril. Untuk melindungi konsumen dari tindakan pelaku
usaha yang merugikan konsumen telah ada hukum perlindungan konsumen yang
diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Tetapi meskipun demikian, masyarakat masih banyak yang tidak
mengetahui dengan tata cara dan proses perlindungan konsumen tersebut.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini tentang peranan undang-undang
perlindungan konsumen dalam melindungi konsumen dari produk makanan ringan
dalam kemasan yang kadaluwarsa, upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat produk makanan ringan dalam
kemasan yang kadaluwarsa, dan tanggung jawab pelaku usaha atas beredarnya
produk makanan ringan dalam kemasan yang kadaluwarsa.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peranan
Undang-Undang perlindungan konsumem dalam melindungi konsumen, tata cara
pelaksanaannya upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang merasa
dirugikan, dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang telah merugikan
konsumen.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode pengumpulan
xii
bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, serta analisa bahan hukum yang
digunakan adalah analisa deskripsi kualitatif, yaitu metode analisa yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan semua bahan hukum yang diperoleh, selanjutnya
ditelaah dan dianalisa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan teori yang
berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Selanjutnya mengambil
kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu proses penarikan
kesimpulan dimulai dari hal-hal yang bersifat khusus.
Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan skripsi ini, yaitu
perlindungan hukum bagi konsumen merupakan suatu hal yang penting untuk
kebaikan konsumen dan masalah kepentingan manusia. Mewujudkan
perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang
satu sama lain yang mempunyai ketergantungan. Upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat produk makanan yang
berformalin dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau diluar pengadilan.
Tanggung jawab yang dapat dibebankan bagi pelaku usaha atas beredarnya
produk makanan ringan dalam kemasan yang kadaluwarsa dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat berupa : Sanksi perdata,
sanksi administratif, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan.
Saran yang bisa diberikan dari permasalahan skrisi ini, yaitu perlindungan
hukum bagi konsumen seharusnya didapat oleh setiap warga negara Indonesia
yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara benar serta
bantuan hukum, Dalam menyelesaikan permasalahan antara pelaku usaha dengan
konsumen, disarankan untuk menempuh jalur-jalur yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
Pemerintah harus benar-benar menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku
usaha atas beredarnya produk makanan ringan dalam kemasan yang kadaluwarsa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]