dc.description.abstract | Surat dakwaan harus memenuhi syarat formal seperti diatur dalam pasal
143 ayat (2) huruf a KUHAP, dan syarat material seperti diatur dalam pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP. Ketika dakwaan tidak memenuhi syarat formal maka
konsekuensi hukumnya dakwaan bisa dinyatakan “tidak dapat diterima”,
sedangkan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat material maka konsekuensi
hukumnya dakwaan adalah “batal demi hukum” sebagaimana diatur jelas dalam
Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor
253/PID.B/2009/PN.Jr, hakim mengabulkan keberatan penasihat hukum
terdakwa dengan menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor : PDM34/JMBER/01/2009
batal demi hukum dan memerintahkan agar terdakwa
dibebaskan dari tahanan demi hukum. Berdasarkan uraian tersebut, penulis
tertarik untuk untuk membahas dan menganalisis lebih lanjut dalam skripsi
dengan judul : “ANALISIS YURIDIS SURAT DAKWAAN PENUNTUT
UMUM BATAL DEMI HUKUM ( Putusan Pengadilan Negeri Jember
Nomor 253/Pid.B/2009/PN.Jr)”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah putusan hakim sudah
tepat menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM34/JEMBER/01/2009
batal demi hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143
ayat (2) KUHAP; dan apakah konsekuensi yuridis terhadap status penahanan
terdakwa setelah hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/PID.B/2009/PN.Jr.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis putusan hakim
menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor PDM-34/JEMBER/01/2009
batal demi hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dan
untuk menganalisis konsekuensi yuridis terhadap status penahanan terdakwa
setelah hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/PID.B/2009/PN.Jr.
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode
yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan
penggunaan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem, Putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor 253/Pid.b/2009/PN.Jr dan bahan hukum
sekunder meliputi buku-buku teks (literatur) jurnal-jurnal hukum, komentar atas
putusan pengadilan serta internet yang relevan dengan isu yang diangkat.
Kesimpulan skripsi adalah Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Jember
Nomor 253/Pid.B/2009/PN.Jr, yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum
batal demi hukum menurut penulis adalah tepat. Surat dakwaan penuntut umum
Nomor PDM-34/JEMBER/01/2009 tidak memenuhi kriteria jelas sesuai dengan
ketentuan Pasal 142 ayat (2) KUHAP sehingga surat dakwaan tersebut melanggar
ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP yang berakibat batal demi hukum. Kedua,
Konsekuensi yuridis terhadap status penahanan terdakwa dengan adanya putusan
surat dakwaan batal demi hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember
Nomor 253/Pid.B/2009/PN.Jr adalah terdakwa segera dibebaskan dari tahanan
setelah putusan diucapkan. Landasan hukum perintah pembebasan yaitu Pasal
199 ayat (1) huruf c KUHAP dan juga hasil Rakernas Mahkamah Agung dengan
Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia tahun 1985 yang menetapkan bahwa:
“Putusan dakwaan batal demi hukum harus disertai dengan perintah
dikeluarkannya Terdakwa dari tahanan ”
Saran skripsi adalah Pertama, mengingat arti penting dari surat dakwaan,
Jaksa Penuntut Umum harus meningkatkan profesionalitas dalam merumuskan
surat dakwaan. Sedangkan Hakim harus objektif dalam menilai surat dakwaan
khususnya apabila terhadap dakwaan tersebut diajukan keberatan (eksepsi)
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik korban maupun terdakwa ketika
hakim menjatuhkan putusan. Kedua, Penahanan merupakan perampasan
kemerdekaan terhadap terdakwa sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih
ekspilsit untuk menghindari pemahaman multi tafsir terhadap status penahanan
terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan surat dakwaan
batal demi hukum. | en_US |