KAJIAN HUKUM ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BENDA BERGERAK
Abstract
Hubungan
kontraktua
l
yang
dilakukan
dalam
setiap
transaksi
jual-beli
tidak
dapat
dilepaskan
dalam
hubungannya
dengan
masalah
hak
dan
kewajiban
antara
masing-masing
piha
k
yang
bertransaksi.
Kontrak
seba
gai
wadah
yang
mempertemukan
antara
kepentingan
pihak
y
an
g
satu
dengan
pihak
yang
lain,
khususnya
dalam
hal
pembuatan
perjanjian
jual
beli
benda
bergerak.
Oleh
karena
itu
adanya
kontrak
dalam
setiap
transaksi
jual-beli
menjadikan
s
ya
rat
awal
adanya
kesepakatan antara
pihak
penjual
dan pe
mbeli untuk
membuktikan adan
y
a
itikad bai
k
diantara mereka.
Seputar
pertanyaan
mengenai
apa
itu
itikad
baik,
hukum
tidak
mengatur
itu.
Hanya
saja
banyak
yang
mengatakan
bahwa
itikad
baik
itu
berarti
kejujuran
dari
seseorang
yang
bertindak.
Orang
beritikad
baik
akan
menaruh
kepercayaan
kepada
pihak lawan,
yang
dian
ggapnya jujur dan
tidak menyembun
y
ikan sesuatu
y
an
g buruk,
sehingga kemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan.
Pentingnya
asas
itikad
baik
tentu
menjadi
hal
yang
pokok
dalam
setiap
perjanjian.
Seperti
dijelaskan
dalam
pasal
1338
KUHPerdata,
bahwa
suatu
perjanjian
harus
dilaksanakan
dengan
itikad
baik
dari
pihak-pihak
y
an
g
membuat
perjanjian.
Tak
peduli
dengan
siapa
mereka
berhadapan
atau
bagaimana
karakter
pihak
yang
dihadapi.
Karena
itikad
baik
selaman
ya
harus
dianggap
ada
pada
setiap
pihak
pemegang
kedudukan.
Jika
dalam
pasal
1338
KUHPerdata
memerintahkan
kepada
pihak-pihak untuk beritikad baik, hal ini bertujuan agar tidak adanya itikad buruk atau
hal-hal
yang
tidak
patut
dan
sewenang-wenang
dalam
hal
pelaksanaan
perjanjian
tersebut.
Sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atas ketidakpatutan tersebut.
Sementara
itu
pengertian
itikad
baik
dalam
hal
ini
adalah
bersifat
dinamis.
Yakni
dalam
hal
melaksanakan
perbuatan
ini
kejujuran
harus
berjalan
seiring
dengan
hati
sanubari
dari
seoran
g
manusia.
Jadi
perlu
dipahami
bahwa
manusia
sebagai
anggota
masyarakat
harus
jauh
dari
sifat
merugikan
orang
lain.
Dengan
kata
lain
xiii
menggunakan
kelicikan,
paksaan
ataupun
penipuan
pada
saat
membuat
suatu
perjanjian
itu
jelaslah
sangat
tidak
diperbolehkan.
Kedua
pihak
harus
memperhatikan
hal-hal
ini
dan
tidak
boleh
menggunakan
kelalaian
orang
lain
untuk
menguntungkan
diri pribadi.
Namun
tidak
menutup
kemungkinan
dalam
pelaksanaan
perjanjian
jual-beli
benda
bergerak
tersebut
terdapat
suatu
itikad
buruk
yang
muncul
dari
kedua
pihak
yang
membuat
perjanjian.
Entah
apakah
itikad
buruk
itu
muncul
sejak
awal
sebelum
perjanjian
dibuat
antara
kedua
pihak
ataupun
setelah
perjanjian
itu
telah
disepakati.
Tentu
hal
ini
sang
at
merugikan
bagi
kedua
pihak,
terlebih
apabila
itikad
buruk
tersebut
dilakukan
oleh
pihak
penjual
sebagai
bezitter
dari
kebendaan
yang
diperjualbelikan.
KUHPerdata
melindungi
bagi
pihak
pembeli
y
an
g
beritikad
baik
dikala
ada
itikad
buruk
y
ang
terjadi
tanpa
sepengetahuan
pihak
pembeli.
Pembeli
mendapatkan
hak
melakukan
gugatan
untuk
menuntut
ganti
kerugian.
Dan
diperbolehkan
untuk
mengajukan
tidak
berlakunya
segala
tindakan
yang
tidak
diwajibkan
yang
dilakukan
oleh
debitur/penjual,
den
ga
n
alasan
apapun
itu
dapat
merugikan
pembeli
asalkan
dibuktikan
atas
perbuatan
tersebut.
Dan
penjual
berkewajiban
untuk
mengembalikan
segala
bia
ya
y
an
g
telah
dikeluarkan
oleh
pembeli.
Sehingga,
meskipun
telah
diperjanjikan
bahwa
pe
njual
tidak
akan
menanggung
apapun,
tetapi
penjual
akan
tetap bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan yang dilakukannya.
Dan
sudah
tentu
bahwa
akibat
dari
persetujuan
yang
telah
dibuat
atas
dasar
jual
beli
tersebut
apabila tidak
dilandasi
dengan
adanya
itikad
baik
maka
dianggaplah
perjanjian itu tidak memiliki kekuatan dan dinyatakan batal demi hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]