Show simple item record

dc.contributor.authorCINDI AGUSTA KUSDIANTO SASMI
dc.date.accessioned2014-01-15T12:48:57Z
dc.date.available2014-01-15T12:48:57Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM080803104039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14755
dc.description.abstract1. PT. Kereta Api telah menerapkan sistem akuntansi baru yang merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Tujuan dari penerapan sistem akuntansi baru ini adalah untuk meningkatkan sistem akuntansi financial dalm menunjang usaha pengelolaan PT. Kereta Api. Khususnya Daerah Operasi IX Jember 2. PT. Kereta Api (persero) Daerah Operasi IX Jember adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan NPWP 01.000.016.4.626.001. PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IX Jember diberi wewenang untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak. Pelaporan bulanan Pajak Penghasilan Pasal 21 perhitungannya menggunakan rumus sesuai dengan Undang-undang Perpajakan. Dan untuk menghitung tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan Tetap PT. Kereta Api dihitung menggunakan rumus sendiri yang dibuat oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). 3. Pelaksanaan Prosedur Akuntansi Penggajian adalah sebagai berikut: - Pengisian Daftar Gaji - Pengisian Bukti Pembayaran Bentuk A.9/SAB - Pengisian Analisa Gaji Bentuk B.25/SAB - Pengisian Bukti Jurnal Bentuk A.18/SABen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803104039;
dc.subjectPelaksanaan Prosedur Akuntansi Penggajian dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan Tetap pada PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IX Jember,en_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record