PROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ATAS KARYAWAN TETAP PADA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAERAH OPERASI IX JEMBER
Abstract
1. PT. Kereta Api telah menerapkan sistem akuntansi baru yang merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Tujuan dari penerapan sistem akuntansi baru ini adalah untuk meningkatkan sistem akuntansi financial dalm menunjang usaha pengelolaan PT. Kereta Api. Khususnya Daerah Operasi IX Jember 2. PT. Kereta Api (persero) Daerah Operasi IX Jember adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan NPWP 01.000.016.4.626.001. PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IX Jember diberi wewenang untuk menghitung, menyetor serta melaporkan pajak. Pelaporan bulanan Pajak Penghasilan Pasal 21 perhitungannya menggunakan rumus sesuai dengan Undang-undang Perpajakan. Dan untuk menghitung tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Karyawan Tetap PT. Kereta Api dihitung menggunakan rumus sendiri yang dibuat oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero). 3. Pelaksanaan Prosedur Akuntansi Penggajian adalah sebagai berikut: - Pengisian Daftar Gaji - Pengisian Bukti Pembayaran Bentuk A.9/SAB - Pengisian Analisa Gaji Bentuk B.25/SAB - Pengisian Bukti Jurnal Bentuk A.18/SAB