Penyelesaian Sengketa Pidana Rokok Antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat Melalui World Tade Organization(WTO)
Abstract
Perdagangan Internasional merupakan faktor yang sangat penting dalam kemajuan ekonomi Negara- negara di dunia. Apa lagi Hukum Perdagangan
Internasional adalah bidang hukum yang berkembang sangat cepat ruang lingkup
bidang ini sangat luas. Namun dengan tidak mengecilkan arti yang telah dicapai General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) kini masih terdapat suatu masalah besar yang senantiasa mengancam kelancaran dan ketertiban
perdagangan internasional yang tidak efisien dan efektif, tetapi juga adil (fair trade), yakni karena masih terjadi ketidak patuhan (non-compliance) negara- negara (terutama Negara- negara ekonomi kuat) terhadap ketentuan-ketentuan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Salah satu perjanjianperjanjian yang mengikat seluruh anggota World Trade Organization (WTO) adalah Understanding on Rules and Procedures Governing The Settlemant Of Disputes (DSU). Dalam aspek ini pun Putaran Uruguay membuat sebuah
perubahan besar dengan membentuk sebuah lembaga penyelesaian sengketa yaitu Dispute Settlemant Body (DSB). Seperti di lembaga ini pula Pemerintah Republik Indonesia melakukan proses penyelesaian sengketa dalam kasus sengketa
perdagangan rokok dengan pemerintah Amerika serikat, ini dimulai pada bulan Juni tahun 2009 pemerintah Amerika Serikat menerapkan undang-undang Family Smoking Prevention and Tobacco control Act, yang diberlakukan pada bulan
September tahun 2009. Permasalahan yasng hendak dibahas adalah mengenai prinsip-prinsip hukum yang mendasari pengaturan perdagangan Internasional, mekanisme penyelesaian sengketa dalam World Trade Organization (WTO),
penyelesaian sengketa perdagangan rokok antara pemerintah Republik Indonesia dengan Amerika Serikat melalui World Trade Organization (WTO)
Metode penelitian dalam penulis skripsi ini menggunakan pernelitan yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi metode pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan undang- undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang
digunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok xii pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Rokok Melalui World
Trade Organization (WTO), ditunjang dengan bahan hukum sekunder yangn bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah.
Kesimpulan dalam Skripsi ini adalah Aturan dan prinsip yang diaturnya memuat aturan-aturan yang dapat diterima oleh hampir banyak negara (meskipun dari keanggotannya masing- masing negara memiliki sistem hukum yang berbeda).
Khususnya prinsip Most-Favoured-Treatment(MFN) dan National Treatment yang melarang diskriminasi antara barang, jasa, atau pemberian jasa. Artinya setiap melakukan perdagangan Internasional dan ketentuan-ketentuan tidak boleh
ada perbedaan atau diskriminasi terhadap suatu produk barang, jasa, dan pemberian jasa dari negara asing dengan lokal maupun dari negara berkembang dengan negara yang sudah maju. Mekanisme penyelesaian sengketa World Trade
Organization (WTO) hanya memberikan “legal standing” kepada negara atau wilayah pabean (custom territory) anggota World Trade Organization (WTO) sedangkan pelanggaran aturan persaingan pada umumnya perusahan atau sebuah negara. Indonesia sebaiknya melakukan langkah sesuai dengan prosedur yang
berlaku dalam kesepakatan-kesepakatan yang telah ada atau sesuai dengan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settelment of Disputes (DSU) yaitu:Indonesia Sebagai Penggugat harus memberikan Justifikasi secara
rinci mengenai alasan-alasan terjadinya Sengketa. Arbitrasi dapat menentukan tingkat maupun manfaat yang terhapus atau terganggu, Indonesia dapat mendesak Panel untuk melakukan penyesuaian yang memuaskan kedua belah pihak, yaitu antra Indonesia dengan Amerika Serikat, Indonesia dapat mengusulkan Arbitrasi
untuk mengusulkan piranti yang dikehendaki, Kompensasi adalah jalan terakhir yang dapat dilakukan dalam suatu penyelesaian. Saran dalam Skripsi ini adalah Indonesia sebagai bagian dari keanggotan World Tarde Organization (WTO), pemerintah Indonesia segera melakukan ratifikasi undang- undang dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]