dc.description.abstract | Pemberian santunan kecelakaan kerja kepada peserta Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari PT Jamsostek (Persero)
Kantor Cabang Jember. Hal ini dapat diukur dari semakin tinggginya intensitas
kecelakaan kerja yang terjadi selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun masa kerja PT
Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember.
Prosedur untuk mendapatkan santunan kecelakaan kerja masih belum
sepenuhnya dimengerti, baik oleh tenaga kerja maupun pengusaha. Hal tersebut dapat
dilihat dari masih banyaknya pengembalian berkas pengajuan santunan kecelakaan
kerja akibat kurang lengkapnya syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta.
Pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja sering dihadapkan pada
kendala-kendala yang salah satunya adalah adanya kurang kerjasama yang baik dari
pihak diluar PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember yang sebenarnya masih
mempunyai kaitan yang erat dengan pemberian santunan kecelakaan kerja. Misalnya
adanya kesulitan bagi tenaga kerja dalam melampirkan Surat Keterangan atau Berita
Acara Kepolisian perihal terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kesulitan ini dikarenakan
adanya pungutan biaya yang harus dikeluarkan oleh tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan lalu lintas.
Permasalahan dalam skripsi ini yaitu tentang prosedur pemberian santunan
kecelakaan kerja dalam kaitannya benar tidaknya kecelakaan yang menimpa tenaga
kerja tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja atau bukan, serta kendala
yang dihadapi PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember dalam pelaksanaan
pemberian santunan kecelakaan kerja.
Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif yang meliputi
sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder, sedangkan cara pengumpulan data
mengggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan disertai analisis data
yang menggunakan deskriptif kualitatif yang memadukan antara bahan primer dan
xiii
bahan sekunder sehingga keduanya saling mendukung dan kemudian ditarik suatu
kesimpulan.
Di dalam pembahasan disebutkan bahwa prosedur pemberian santunan
kecelakaan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan disertai
kamudahan-kemudahan sehingga pelaksanaannya tidak secara kaku. Santunan yang
diberikan tersebut adalah berupa santunan uang dan penggantian biaya, sedangkan
pertanggungjawaban PT Jamsostek (Persero) adalah dalam menetapkan besarnya
santunan dan melakukan pembayaran tepat waktu.
Pada kesimpulan di sebutkan bahwa pemberian santunan kecelakaan kerja pada
PT Jamsostek Kantor Cabang Jember tetap mengikuti prosedur yang ditentukan,
mulai dari keharusan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tercatat sebagai
peserta program jaminan sosial tenaga kerja hingga dilakukannya penelitian dan
pemeriksaan layak tidaknya tenaga kerja tersebut mendapatkan santunan kecelakaan
kerja, serta adanya kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian santunan
kecelakaan kerja tidak menghambat kemaksimalan PT Jamsostek Kantor Cabang
Jember dalam melaksanakan kewajibannya. Sedangkan saran yang dapat diberikan
adalah hendaknya PT Jamsostek Kantor Cabang Jember tetap memberikan pelayanan
terbaiknya bagi peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan tetap menjalin
hubungan baik antara pihaknya dengan pengusaha dan tenaga kerja, serta menjalin
hubungan baik dengan pihak diluar PT Jamsostek dalam upaya meningkatkan mutu
pelayanan. | en_US |