Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKI TRI ANUGRAH BHAKTI
dc.date.accessioned2014-01-15T09:24:51Z
dc.date.available2014-01-15T09:24:51Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM010710101135
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14744
dc.description.abstractPemberian santunan kecelakaan kerja kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perlu mendapatkan perhatian yang lebih dari PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember. Hal ini dapat diukur dari semakin tinggginya intensitas kecelakaan kerja yang terjadi selama kurun waktu 10 (sepuluh) tahun masa kerja PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember. Prosedur untuk mendapatkan santunan kecelakaan kerja masih belum sepenuhnya dimengerti, baik oleh tenaga kerja maupun pengusaha. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya pengembalian berkas pengajuan santunan kecelakaan kerja akibat kurang lengkapnya syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta. Pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja sering dihadapkan pada kendala-kendala yang salah satunya adalah adanya kurang kerjasama yang baik dari pihak diluar PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember yang sebenarnya masih mempunyai kaitan yang erat dengan pemberian santunan kecelakaan kerja. Misalnya adanya kesulitan bagi tenaga kerja dalam melampirkan Surat Keterangan atau Berita Acara Kepolisian perihal terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kesulitan ini dikarenakan adanya pungutan biaya yang harus dikeluarkan oleh tenaga kerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu tentang prosedur pemberian santunan kecelakaan kerja dalam kaitannya benar tidaknya kecelakaan yang menimpa tenaga kerja tersebut dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja atau bukan, serta kendala yang dihadapi PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember dalam pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif yang meliputi sumber bahan primer dan sumber bahan sekunder, sedangkan cara pengumpulan data mengggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan dengan disertai analisis data yang menggunakan deskriptif kualitatif yang memadukan antara bahan primer dan xiii bahan sekunder sehingga keduanya saling mendukung dan kemudian ditarik suatu kesimpulan. Di dalam pembahasan disebutkan bahwa prosedur pemberian santunan kecelakaan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan disertai kamudahan-kemudahan sehingga pelaksanaannya tidak secara kaku. Santunan yang diberikan tersebut adalah berupa santunan uang dan penggantian biaya, sedangkan pertanggungjawaban PT Jamsostek (Persero) adalah dalam menetapkan besarnya santunan dan melakukan pembayaran tepat waktu. Pada kesimpulan di sebutkan bahwa pemberian santunan kecelakaan kerja pada PT Jamsostek Kantor Cabang Jember tetap mengikuti prosedur yang ditentukan, mulai dari keharusan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tercatat sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja hingga dilakukannya penelitian dan pemeriksaan layak tidaknya tenaga kerja tersebut mendapatkan santunan kecelakaan kerja, serta adanya kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan kerja tidak menghambat kemaksimalan PT Jamsostek Kantor Cabang Jember dalam melaksanakan kewajibannya. Sedangkan saran yang dapat diberikan adalah hendaknya PT Jamsostek Kantor Cabang Jember tetap memberikan pelayanan terbaiknya bagi peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan tetap menjalin hubungan baik antara pihaknya dengan pengusaha dan tenaga kerja, serta menjalin hubungan baik dengan pihak diluar PT Jamsostek dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101135;
dc.subjectSANTUNAN KECELAKAANen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG MEKANISME PEMBERIAN SANTUNAN KECELAKAAN KERJA SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PT JAMSOSTEK (PERSERO) (Studi di PT Jamsostek Kantor Cabang Jember)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record