dc.description.abstract | Dalam perkembangan perekonomian Indonesia, penyediaan dana untuk
kepentingan dan kebutuhan masyarakat dirasakan semakin meningkat. Apabila
ditinjau dari masalah modal di Indonesia, masih banyak pengusaha golongan
ekonomi lemah rata-rata mesih membutuhkan modal tambahan, guna
memperlancar dan memajukan usahanya di bidang perekonomian. Oleh karena
itu, perlu diberi kesempatan lebih banyak kepada pengusaha-pengusaha kecil dan
ekonomi lemah tersebut untuk memperluas dan meningkatkan usahanya, antara
lain dengan jalan memperkuat permodalan dengan memberi kredit. Melihat
potensi yang demikian, masih diperlukan sentuhan untuk lebih menggairahkan
mereka melalui misi pengembangan usaha mikro sebagai upaya untuk
mengentaskan kemiskinan guna mendukung peningkatan pendapatan dan
penciptaan lapangan kerja.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah penerapan perjanjian
kredit mikro pada PT. BPR RAMBI ARTHA PUTRA Rambipuji Jember dan
mekanisme penyalurannya, serta upaya penyelesaian jika debitur wanprestasi.
Tujuan secara umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan
melengkapi tugas akhir dengan maksud agar memperoleh gelar Sarjana Hukum,
dan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan atau teori yang diperoleh selama
masa studi dengan membandingkan dengan ilmu yang didapat di bangku kuliah
dengan praktek langsung di lapangan. Sedangkan tujuan secara khusus yaitu untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai penerapan perjanjian kredit mikro dan
mekanisme penyalurannya pada PT. BPR RAMBI ARTHA PUTRA Rambipuji
Jember, serta cara penyelesaiannya jika debitur wanprestasi.
Metodologi yang digunakan adalah metode dengan menggunakan
pendekatan yuridis mormatif. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi
sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Adapun metode
pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara studi
kepustakaan dan studi lapangan. Sedangkan metode analisis bahan hukum yang
xii
digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan dalam menarik suatu
kesimpulan digunakan metode deduktif.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa penerapan perjanjian
kredit mikro dan mekanisme penyalurannya pada PT. BPR RAMBI ARTHA
PUTRA Rambipuji Jember diperuntukkan bagi para nasabah pengusaha mikro
baik secara perorangan maupun kelompok. Tahapan atau proses dalam
mengajukan kredit mikro adalah calon debitur (pemohon) mengajukan surat
permohonan kredit, menandatangani surat perjanjian kredit, dan menandatangani
surat penyerahan hak milik atas kepercayaan dengan surat kuasa khusus dan surat
kuasa pengembalian kendaraan. Setelah itu kreditur melakukan analisis kredit
untuk memastikan bahwa pemohon sanggup membayar kembali sesuai perjanjian.
Mengenai cara penyelesaian yang dilakukan apabila debitur wanprestasi adalah
dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan oleh karena cara ini
merupakan cara yang paling efektif dan efisien.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah kreditur di dalam memberikan
kreditnya seharusnya berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking)
dengan lebih memantau dan mengawasi tentang identitas, kelayakan usaha,
kesanggupan melunasi dan benda/barang yang dijaminankan dari calon nasabah
mikro. Untuk debitur seharusnya memberikan keterangan yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam mengajukan permohonan kreditnya beserta
jaminannya. Apabila debitur wanprestasi, kreditur seharusnya menyelesaikannya
dengan jalur hukum yaitu melalui pengadilan agar para debitur
mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dapat merugikan pihak kreditur | en_US |