Show simple item record

dc.contributor.authorANDRI, Al-Farizi
dc.date.accessioned2014-01-15T07:22:18Z
dc.date.available2014-01-15T07:22:18Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM020803102159
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14672
dc.description.abstractDalam melakukan transaksi pembayaran rekening telepon di Telkom mengadakan perjanjian kerja sama dengan pihak-pihak lain yang disebut dengan CA (Colletion Agent) yang terdiri bank operating dan institusi lain. Ada lima bank operasional yang ditunjuk oleb PT.Telkom yaitu bank pemerintah antara lain : Bank Mandiri (BBD, BDN, BEII) BNI 46 dan BRI yang berfungsi sebagai rekening penampung piutang usaha, berasal dari CA seperti KOPEGTEL (Koperasi Pegawai Telkom) Adapun prosedur adiministrasi pembayaran jasa telekomunikasi yang dilaksanakan oleh PT.TELKOM KANDATEL Jember adalah sebagai berikut : a. Pelanggan melakukan pembayaran datang ke Payment Point (loket pembayaran jasa telekomunikasi) b. Petugas bagian loket memasukkan nomor rekening pelanggan dan mencetak kwitansi LII c. Kemudian Officer 2 Cash Collection memvalidasi dan mencetak semua transaksi lalu dilaporkan ke Officer 3 Cash Collection d. Setelah semua data diperiksa lalu Officer 3 Cash Collection melaporkan kebagian keuanganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020803102159;
dc.subjectADMINISTRASI PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASIen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN JASA TELEKOMUNIKASI PADA PT. TELKOM TBK KANDATEL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record