dc.description.abstract | Anak adalah bagian dari generasi muda yang merupakan aset bangsa.
Sebagai generasi muda, anak adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan
sumber daya manusia yang berkualitas, kelangsungan hidup, pengembangan fisik,
dan mental serta perlindungan dari bahaya yang dapat mengancam intregitas dan
masa depan anak, perlu upaya pembinaan yang berkelanjutan dan terpadu. Upaya
pengembangan generasi muda acapkali dihadapkan pada berbagai masalah dan
tantangan yang sulit dihindarkan, antara lain dijumpai penyimpangan sikap
perilaku anak.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan
mengenai kedudukan dari advokat dalam proses sidang anak nakal terkait dengan
ketidakhadiran advokat dalam proses persidangan anak nakal/ terdakwa anak
dan juga untuk mengetahui dan mendeskripsikan dasar pertimbangan majelis
hakim dalam memutus perkara No. 381/PID.B/2008/PN.SMP yang tetap diputus
walaupun tanpa dihadiri oleh advokat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe
penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan
masalah dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach)
dan studi kasus (case study) Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang diambil berdasarkan pokok bahasan yang diuraikan
tentang korelasi antara ketidak hadiran advokat dalam sidang anak nakal dengan
proses sidang anak adalah sidang anak seharusnya tidak dapat dilaksanakan
tetapi ketidak hadiran advokat untuk memberikan bantuan hukum secara terusmenerus
akan menyebabkan sidang tertunda juga akan mencenderai hak-hak
terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum. Persidangan yang terus-menerus
ditunda mengakibatkan putusan akan jauh dari rasa keadilan ( justice delayed is
justice denied) sehingga dalam kasus yangpenulis angkat ini dimana advokat
xiii
tidak menghadiri sidang secara terus-menerus maka sidang dapat dilanjutkan
guna memberikan kepastian hukum pada terdakwa anak. Advokat yang tidak
melaksanakan kewajibannya untuk memberikan bantuan hukum terhadap
terdakwa anak menjadi dasar persidangan tetap dapat dilanjutkan dan yang dapat
dijadikan dasar hukum adalah Undang-undang Pengadilan Anak tidak terdapat
sanksi yang tegas untuk advokat jika tidak melaksanakan kewajibannya
menghadiri sidang anak walaupun pada Pasal 55 Undang-undang Pengadilan
Anak Nomor 3 Tahun 1997 menyatakan bahwa seorang advokat wajib
mengahadiri sidang anak terlebih jika advokat tersebut telah ditunjuk oleh negara
melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara anak tersebut. Selain itu
dasar melanjutkan persidangan adalah KUHAP dalam Pasal 198 yang
menyatakan bahwasannya KUHAP tidak pernah mentolelir ketidak hadiran
advokat. walaupun kehadiran advokat adalah wajib sifatnya dalam sidang
anak.tetapi apabila persidangan terus-menerus ditunda untuk menunggu
kehadiran advokat maka kepastian hukum bagi terdakwa anak semakin tidak
jelas juga akan mencederai pihak lain yakni keluarga korban. Untuk itu dalam
kasus skripsi ini sidang anak dapat dilanjutkan jika advokat atau advokat
pengganti tidak datang dalam sidang anak. hanya saja hak-hak anak untuk
mendapatkan jasa hukum dari advokat menjadi terabaikan.
Oleh karena itu, harapan penulis pembuat undang-undang lebih peka dan
merevisi ketentuan dari Pasal 55 dengan cara menambahkan sanksi dalam
membuat suatu peraturan sehingga tidak ada celah hukum yang dijadikan alasan
pembenar untuk tidak menjalankan apa yang telah menjadi peraturan terlebih
peraturan yang wajib sifatnya baik itu advokat, hakim dan jaksa, orang tua, dan
pembimbing kemasyarakatan. | en_US |