dc.contributor.author | RIO CANDRA SOEBHIYANTORO | |
dc.date.accessioned | 2014-01-15T06:41:02Z | |
dc.date.available | 2014-01-15T06:41:02Z | |
dc.date.issued | 2014-01-15 | |
dc.identifier.nim | NIM020710101168 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14626 | |
dc.description.abstract | Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan
sehingga pembangunan nasional dapat dilakukan dengan kemampuan sendiri
berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang
perpajakan harus ditunjang dengan sistem yang mendukung peningkatan peran
aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam pelaksanaan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Peran serta wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak
berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun dalam kenyataannya
masih sangat banyak ditemui adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak
dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam
peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktorfaktor
yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat perlu mendapat
perhatian.
Salah satu faktor pendukung demi tercapainya keberhasilan tugas Kantor
Pelayanan Pajak adalah ″pelayanan″. Dengan memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat sebagai wajib pajak, diharapkan akan memberikan
peningkatan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Sebagai langkah untuk mengantisipasi adanya wajib pajak yang tidak
melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya maka pemerintah
memasukkan peraturan tentang pelaksanaan penyitaan ke dalam Undang-undang
Perpajakan.
Salah satu usaha untuk menghindari penunggakan pembayaran pajak
adalah dengan penagihan paksa karena dengan adanya tindakan ini akan dapat
menegakkan wibawa pemerintah khususnya aparatur pajak. Apabila dengan surat
paksa ini wajib pajak masih belum juga melaksanakan kewajibannya maka akan
dilaksanakan penyitaan terhadap barang-barang wajib pajak sebagai salah satu
upaya pencairan tunggakan pajaknya. Karena apabila sampai tidak dilunasi akan
xiii
berakibat menjadi utang pemerintah terhadap masyarakat dan akan dirasakan
sebagai ketidakadilan bagi wajib pajak yang lain.
Berdasarkan pada data-data yang ada ternyata dapat dilihat bahwa
peranan penyitaan sangat diperlukan untuk lebih meningkatkan pencairan
tunggakan pajak. Dengan melihat jumlah tunggakan pajak yang belum dapat
dicairkan pada setiap akhir triwulan, akan memberikan gambaran bahwa di Kantor
Pelayanan Pajak Jember masih belum dapat melaksanakan proses penyitaan
sebagaimana yang diinginkan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa dalam
pelaksanaan penyitaan banyak terdapat kendala-kendala. Kendala-kendala
tersebut terbagi menjadi dua yakni kendala intern dan kendala ekstern.
Dilain pihak penerimaan negara di sektor perpajakan memang semakin
meningkat, walaupun disana-sini masih banyak terjadi kekurangan bahkan
dirasakan adanya hambatan-hambatan sehingga penerimaan pajak menjadi tidak
lancar. Untuk meningkatkan penerimaan pajak maka pelaksanaan penyitaan
sebagai salah satu upaya pencairan tunggakan pajak dengan segala kekurangan
dan dengan bermacam-macam hambatannya, hendaknya dapat dipergunakan
sebagai alat pemacu untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perpajakan. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 020710101168; | |
dc.subject | PENYITAAN TERHADAP HARTA BENDA WAJIB PAJAK | en_US |
dc.title | STUDI TENTANG PELAKSANAAN PENYITAAN TERHADAP HARTA BENDA WAJIB PAJAK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |