Show simple item record

dc.contributor.authorRinto Wardana
dc.date.accessioned2014-01-15T06:37:17Z
dc.date.available2014-01-15T06:37:17Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14621
dc.description.abstractMenurut catatan dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun ekonom, tahun 1997 pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat mencengangkan. Namun kesuksesan itu porak poranda di penghujung tahun 1997 akibat krisis moneter(walaupun bukan satu-satunya indikator). Akibatnya perekonomian runtuh dan sulit untuk pulih secara cepat. Indikator lain yang menyebabkan perekonomian Indonesia ambruk adalah penerapan sistem ekonomi konvensional(bunga). Naiknya suku bunga menyebabkan tagihan yang harus dibayar juga naik. Klimaksnya debitor tidak mampu mengembalikan pinjamanpinjamannya. Debitor yang tidak mampu mengembalikan pinjamannya dinyatakan pailit lewat putusan pengadilan berdasarkan permohonan salah satu atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama Bagaimana Pertimbangan Hukum Pengadilan Niaga dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PN. Niaga. Jkt.Pst. tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 014 K/N/2005 tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Ketiga, Apakah prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan kepailitan. Tujuan penulisan skripsi ini. yaitu pertama Untuk mengkaji Pertimbangan Hukum Pengadilan Niaga dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PN. Niaga. Jkt.Pst. tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Kedua, Untuk mengkaji Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 014 K/N/2005 tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Ketiga, Untuk x mengkaji prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan kepailitan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum dengan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang(statute approach), Pendekatan kasus(case approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach). Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini antara lain : (1) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PN. Niaga. Jkt.Pst. dalam pertimbangan hukumnya mendasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU. Adapun penafsiran terhadap keberadaan dua atau lebih kreditor(Concursus Creditorium) sebagai penggugat dalam permohonan kepailitan cukup diajukan oleh seorang kreditor pemohon pailit, sedangkan untuk memenuhi syarat dua atau lebih kreditor yang lain, kreditor lain tersebut tidak harus menggabungkan diri(concursus) sebagai penggugat, melainkan keberadaan kreditor lain sebagai saksi di persidangan dianggap telah cukup memenuhi syarat dua atau lebih kreditor. (2), Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya tentang Concursus Creditorium(perbarengan kreditor) sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena sama-sama mendasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU. Mahkamah Agung menggunakan penafsiran subsumptif. Maksudnya, Mahkamah Agung dalam perkara ini menerapkan teks UndangUndang(pasal 2 ayat (1) UUKPKPU) terhadap kasus in concreto, namun belum memasuki taraf penggunaan penalaran yang lebih rumit, tetapi hanya sekedar menerapkan silogisme, karena pada satu sisi tidak memberikan suatu alasan tentang persyaratan kedudukan kreditor lain sebagai ikut Penggugat (kumulasi subjektif) melainkan persyaratan concursus creditorium dianggap telah dipenuhi pada saat kreditor lain berkedudukan sebagai saksi di pengadilan serta tidak mempertimbangkan masalah apakah piutang kreditor lain itu telah jatuh waktu. (3) Prinsip Concursus Creditorium ternyata merupakan syarat mutlak untuk pengajuan permohonan kepailitan, yang harus diajukan oleh dua atau lebih kreditor terhadap debitor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sebagai saran ditujukan kepada Badan Legislatif(Pemerintah dan DPR) antara lain: (1), Merubah perumusan mengenai syarat-syarat kepailitan dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, khususnya mengenai kalimat yang menyebutkan”Baik atas permohonan sendiri” dengan kalimat”Baik atas permohonan debitor”supaya tidak menimbulkan makna ganda. (2), Menambah perumusan penjelasan Pasal 2 ayat (1), agar menjelaskan perumusan ”dua atau lebih kreditor” diartikan syarat satu kreditor, sedang kreditor-kreditor lain dapat sebagai saksi. (3), Agar Badan legislatif merumuskan kembali penjelasan pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tentang” kreditor yang piutangnya jatuh waktu “ dalam mengajukan permohonan pailit, harus dijelaskan pengertian piutang jatuh waktu tersebut berlaku bagi semua kreditor atau cukup satu kreditor yang piutangnya jatuh waktu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101053;
dc.subjectPrinsip Concursus Creditoriumen_US
dc.titlePrinsip Concursus Creditorium Sebagai Syarat Mutlak Permohonan Kepailitan Terhadap Debitor Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 014K/N/2005)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record