dc.description.abstract | Menurut catatan dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun
ekonom, tahun 1997 pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat mencengangkan.
Namun kesuksesan itu porak poranda di penghujung tahun 1997 akibat krisis
moneter(walaupun bukan satu-satunya indikator). Akibatnya perekonomian
runtuh dan sulit untuk pulih secara cepat. Indikator lain yang menyebabkan
perekonomian Indonesia ambruk adalah penerapan sistem ekonomi
konvensional(bunga). Naiknya suku bunga menyebabkan tagihan yang harus
dibayar juga naik. Klimaksnya debitor tidak mampu mengembalikan pinjamanpinjamannya.
Debitor yang tidak mampu mengembalikan pinjamannya
dinyatakan pailit lewat putusan pengadilan berdasarkan permohonan salah satu
atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama Bagaimana
Pertimbangan Hukum Pengadilan Niaga dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PN.
Niaga. Jkt.Pst. tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat
Permohonan Kepailitan. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hukum Mahkamah
Agung dalam perkara Nomor: 014 K/N/2005 tentang prinsip Concursus
Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Ketiga, Apakah prinsip
Concursus Creditorium sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam
mengajukan permohonan kepailitan.
Tujuan penulisan skripsi ini. yaitu pertama Untuk mengkaji
Pertimbangan Hukum Pengadilan Niaga dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PN.
Niaga. Jkt.Pst. tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat
Permohonan Kepailitan. Kedua, Untuk mengkaji Pertimbangan Hukum
Mahkamah Agung dalam perkara Nomor: 014 K/N/2005 tentang prinsip
Concursus Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Ketiga, Untuk
x
mengkaji prinsip Concursus Creditorium sebagai syarat mutlak yang harus
dipenuhi dalam mengajukan permohonan kepailitan.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian hukum dengan metode
penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan
undang-undang(statute approach), Pendekatan kasus(case approach) dan
pendekatan konseptual(conceptual approach).
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini antara lain : (1) Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PN. Niaga. Jkt.Pst. dalam
pertimbangan hukumnya mendasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU. Adapun
penafsiran terhadap keberadaan dua atau lebih kreditor(Concursus Creditorium)
sebagai penggugat dalam permohonan kepailitan cukup diajukan oleh seorang
kreditor pemohon pailit, sedangkan untuk memenuhi syarat dua atau lebih kreditor
yang lain, kreditor lain tersebut tidak harus menggabungkan diri(concursus)
sebagai penggugat, melainkan keberadaan kreditor lain sebagai saksi di
persidangan dianggap telah cukup memenuhi syarat dua atau lebih kreditor. (2),
Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya tentang Concursus
Creditorium(perbarengan kreditor) sependapat dengan pertimbangan hukum
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena sama-sama mendasarkan pada Pasal 2 ayat
(1) UUKPKPU. Mahkamah Agung menggunakan penafsiran subsumptif.
Maksudnya, Mahkamah Agung dalam perkara ini menerapkan teks UndangUndang(pasal
2 ayat (1) UUKPKPU) terhadap kasus in concreto, namun belum
memasuki taraf penggunaan penalaran yang lebih rumit, tetapi hanya sekedar
menerapkan silogisme, karena pada satu sisi tidak memberikan suatu alasan
tentang persyaratan kedudukan kreditor lain sebagai ikut Penggugat (kumulasi
subjektif) melainkan persyaratan concursus creditorium dianggap telah dipenuhi
pada saat kreditor lain berkedudukan sebagai saksi di pengadilan serta tidak
mempertimbangkan masalah apakah piutang kreditor lain itu telah jatuh waktu.
(3) Prinsip Concursus Creditorium ternyata merupakan syarat mutlak untuk
pengajuan permohonan kepailitan, yang harus diajukan oleh dua atau lebih
kreditor terhadap debitor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sebagai saran ditujukan kepada Badan Legislatif(Pemerintah dan DPR)
antara lain: (1), Merubah perumusan mengenai syarat-syarat kepailitan dalam
Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, khususnya mengenai kalimat yang
menyebutkan”Baik atas permohonan sendiri” dengan kalimat”Baik atas
permohonan debitor”supaya tidak menimbulkan makna ganda. (2), Menambah
perumusan penjelasan Pasal 2 ayat (1), agar menjelaskan perumusan ”dua atau
lebih kreditor” diartikan syarat satu kreditor, sedang kreditor-kreditor lain dapat
sebagai saksi. (3), Agar Badan legislatif merumuskan kembali penjelasan pasal 2
ayat (1) UUKPKPU tentang” kreditor yang piutangnya jatuh waktu “ dalam
mengajukan permohonan pailit, harus dijelaskan pengertian piutang jatuh waktu
tersebut berlaku bagi semua kreditor atau cukup satu kreditor yang piutangnya
jatuh waktu. | en_US |