PEMBEBANAN JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET
Abstract
Tujuan umum penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna
mencapai gelar Sarjana Hukum dengan kurikulum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan sebagai sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan
hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan, dalam mewujudkan masyarakat
aman, tenteram serta berkeadilan. Tujuan khususnya adalah untuk mengkaji dan
menganalisis pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi, proses pembebanan jaminan
dalam perjanjian kredit sindikasi serta akibat hukum pembebanan jaminan dan
cara penyelesaian jika terjadi kredit macet.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, tipe penelitian
menggunakan penelitian normatif dan pendekatan masalah menggunakan statute
approach. Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahanbahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum
maksudnya bahan hukum yang telah terkumpul kemudian disusun secara
sistematis dan terarah. Kemudian penulis menggunakan metode deduktif, yaitu
berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju ke prinsip-prinsip khusus. Bahan
xi
hukum tersebut diolah secara kualitatif, yakni pengolahan bahan-bahan hukum
non-statistik
Pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi berkaitan dengan hak dan
kewajiban para pihak. Kewajiban debitor adalah mematuhi dan melaksanakan
kesepakatan yang telah tertuang dalam perjanjian kredit serta haknya adalah
mendapatkan fasilitas kredit dari kreditor. Kewajiban kreditor menyediakan dan
memenuhi fasilitas kredit yang dibutuhkan debitor serta haknya adalah
pemenuhan kewajiban dari debitor. Agen berkewajiban untuk mengkoordinir dan
melakukan monitoring pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi, haknya adalah
mendapatkan biaya keagenan. Proses pembebanan jaminan dilakukan dengan
pembuatan akta notaris atau PPAT yang selanjutnya didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia untuk jaminan fidusia dan Kantor Pertanahan untuk Hak
Tanggungan. Kemudian diterbitkan sertifikat jaminan dan diserahkan pada
kreditor. Apabila terjadi kredit macet, terlebih dahulu dilakukan upaya
penyelamatan dengan rescheduling, reconditioning, restructuring. Jika tidak
berhasil, maka dapat ditempuh dengan pengajuan permohonan eksekusi jaminan
melalui Pengadilan Negeri untuk bank swasta atau PUPN untuk bank pemerintah,
dan kemudian dilakukan lelang.
Untuk menghindari terjadinya kredit macet dalam kredit sindikasi bank
perlu melakukan suatu analisis yang cermat dan mendalam terhadap calon debitor.
Pihak bank harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kredit
macet dikemudian hari.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]