ENERAPAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM BERDASARKAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BANK UMUM
Abstract
Bank Indonesia selaku pemegang otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap
bank sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan
Pasal 8 huruf c Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan
dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank, mengenakan sanksi sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku serta melakukan pembinaan terhadap bank.
Seiring dengan perkembangan perbankan yang semakin pesat, perbankan
merupakan industri yang sarat dengan risiko risiko karena melibatkan pengelolaan uang
milik masyarakat dan diputar dalam bentuk investasi,seperti pemberian kredit,
pembelian surat surat berharga dan jenis penanaman dana lainnya. Hampir semua
kegiatan bank tersebut mengandung berbagai jenis risiko yang meliputi risiko pasar,
risiko kredit, risiko likuiditas, risiko hukum,risiko bunga, risiko strategis, risiko reputasi.
Untuk meminimalisasi terjadinya risiko tersebut maka bank harus mampu mengelola
risiko tersebut dengan memiliki manajemen bank yang ahli dan berkompeten di bidang
manajemen risiko agar risiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin untuk mencegah
terjadinya kerugian yang lebih besar. Lebih lanjut keahlian tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar yang sama sehingga benar benar mampu
menjalankan pengelolaan risiko pada bank.
Berdasarkan uraian diatas, maka penyusunan skripsi ini mengambil judul :
“Penerapan Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Berdasarkan
Kewenangan Bank Indonesia Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Bank
Umum “.
Permasalahan yang hendak dibahas adalah tentang penerapan sertifikasi
manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum dan pola pengawasan serta
sanksi yang dapat diberikan pada bank umum yang tidak melaksanakan sertifikasi
manajemen risiko.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan sertifikasi
manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank umum dan pola pengawasan serta sanksi yang dapat diberikan pada bank umum yang tidak melaksanakan sertifikasi
manajemen risiko.
Metodologi yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif, sedangkan sumber bahan hukumnya menggunakan bahan
hukum primer, yaitu berasal dari peraturan perundang undangan dan dari Peraturan
Bank Indonesia serta bahan hukum sekunder yang berasal dari berbagai literatur terkait
dan melakukan penelitian dan konsultasi dengan pihak Bank Indonesia Wilayah Jember.
Penerapan sertifikasi manajemen risiko oleh Bank Indonesia terhadap bank
umum. oleh Bank Indonesia dilakukan melalui kerjasama dengan International Risk
Professional Association ( IRPA ) dan Federation Indonesia of Association Banking
(FIAB) kemudian membentuk Badan Sertifikasi Manajemen Risiko ( BSMR ).
Selanjutnya BSMR ini merupakan lembaga yang berwenang menyelenggarakan
pelatihan dan ujian sertifikasi manajemen risiko bagi pengurus dan pejabat bank umum
sesuai dengan izin Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Pola pengawasan dan sanksi yang dapat diberikan bagi bank yang tidak
melaksanakan sertifikasi manajemen risiko secara garis besar menggunakan 2 (dua)
pola pengawasan, yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Sanksi
yang dapat diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank yang tidak menerapkan sertifikasi
manajemen risiko berupa penurunan aspek manajemen dalam penilaian tingkat
kesehatan dan kewajiban membayar sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari
untuk setiap komisaris atau manajer risiko bank dan paling tinggi sebesar Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sertifikasi manajemen risiko pada bank umum dalam pelaksanaannya tergolong
masih merupakan sesuatu yang baru jadi membutuhkan penyesuaian dalam hal
persyaratan, materi sertifikasi dan biaya serta hal hal lain yang bersifat teknis guna
mewujudkan tercapainya tujuan sertifikasi manajemen risiko di bagi pejabat dan
pengurus bank di Indonesia dan Bank Indonesia dalam hal melaksanakan pengawasan
terhadap bank umum perlu mengupayakan agar program sertifikasi manajemen risiko
ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berkompeten di bidang manajemen risiko bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]