Show simple item record

dc.contributor.authorDANIEL THONTJIE JULIANTO OLIVIER
dc.date.accessioned2014-01-15T02:48:59Z
dc.date.available2014-01-15T02:48:59Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM020710101271
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14476
dc.description.abstractKeimigrasian merupakan institusi yang pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah Republik Indonesia. Sejak ditetapkannya oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 28 Januari 1950, maka sejak saat itu tugas dan fungsi sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional, keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada langsung di bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengawasan terhadap orang asing merupakan proses kegiatan dibidang keimigrasian yang mengumpulkan data dan informasi, menganalisa dan menentukan apakah keberadaan orang asing sejak masuknya di wilayah Indonesia dan kegiatannya selama berada di wilayah Indonesia telah sesuai dengan norma–norma yang berlaku baginya. Dalam penyusunan skripsi ini, permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember berdasarkan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, apa hambatan–hambatan yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember dan apa upaya–upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember untuk menanggulangi hambatan–hambatan dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan skripsi ini adalah tujuan yang bersifat umum, yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan ingin menyumbangkan karya tulis ini kepada Almameter tercinta sehingga dapat berguna bagi kalangan umum, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater tercinta Universitas Jember. Manfaat yang ingin diperoleh dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember berdasarkan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Didalam penyusunan skripsi ini penyusun mengunakan metode yang meliputi pendekatan masalah, sumber bahan hukum, pengumpulan bahan hukum dan analisis bahan hukum. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penysusunan skripsi ini adalah pendekatan secara yuridis empiris; bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan studi lapangan berupa wawancara dan dokumentasi; sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dasar Hukum yang digunakan adalah Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia; dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02–PW.09.02 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. Dari permasalahan dan fakta yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II Jember, penyusun dapat menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember masih belum sepenuhnya sesuai dan berdasarkan peraturan perundang–undangan tentang keimigrasian yang berlaku; terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan–hambatan dalam pengawasan orang asing dan pihak Kantor Imigrasi sedang mengupayakan agar hambatan–hambatan yang terjadi dapat dengan segera diatasi. Terkait dengan hal – hal tersebut maka penyusun menyarankan agar segala kegiatan Kantor Imigrasi Kelas II Jember dalam memberikan pelayanan keimigrasian dilaksanakan dengan rutin dan mengacu pada peraturan perundang–undangan tentang keimigrasian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101271;
dc.subjectPENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASINGen_US
dc.titlePENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING DI WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS II JEMBER BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record