KEDUDUKAN ANAK TERHADAP HARTA PENINGGALAN AYAH KANDUNG SETELAH BERCERAI DENGAN IBU KANDUNG MENURUT K ITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kekayaan yang
ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Warisan merupakan kekayaan yang berupa kompleks hak dan kewajiban si pewaris
yang berpindah kepada ahli waris. Pewarisan kepada para keluarga sedarah yang sah
diatur dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembagian waris
seringkali menimbulkan masalah. Banyak masalah yang terjadi dalam perebutan
warisan dimana masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan
adil atau ada ketidaksepakatan diantara masing-masing ahli waris tentang hukum yang
akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.
Hubungan persaudaraan bisa berantakan atau bisa menjadi sutu permusuhan
antar saudara jika masalah pembagian harta warisan tidak dilakukan dengan adil.
Untuk menyelesaikan sengketa warisan tersebut, sebaiknya pembagian warisan
diselesaikan dengan adil. Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan
warisan yang terjadi di dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam
bentuk skripsi dengan judul “
KEDUDUKAN ANAK TERHADAP HARTA
PENINGGALAN AYAH KANDUNG SETELAH BERCERAI DENGAN IBU
KANDUNG MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA”.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah
apakah setelah orang tua bercerai anak kandung berhak menerima harta warisan ayah
kandungnya, dan apabila berhak berapa bagian harta waris yang dapat ia terima.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang dibahas yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.
Pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach), sumber
bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif.
Kedudukan ahli waris dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
kaitannya dengan ilustrasi kasus tersebut, bahwa ahli waris adalah keturunan dari si
pewaris yang akan mendapatkan seluruh harta peninggalan dari si pewaris dengan
bagian yang sama berdasarkan kedudukannya sebagai ahli waris yang sah dengan
tidak ada perbedaan antara mereka satu sama lain.
xii
Dalam ilustrasi kasus tersebut, ahli waris mendapatkan seluruh harta
peninggalan ayah kandungnya karena kedudukanya sebagai anak tunggal. Hukum
waris yang berlaku dalam ilustrasi kasus tersebut adalah Hukum Perdata di Indonesia
dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dikarenakan pihak-pihak
yang bersengketa adalah orang Tionghoa yang berkewarganegaraan Indonesia, maka
Hukum Kewarisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek) berlaku bagi mereka berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945.
Saran penulis dalam skripsi ini adalah dalam pembagian harta warisan harus
segera di bagikan kepada ahli waris. Dan sebaiknya disahkan dihadapan Notaris
ataupun dibuatkan penetapan Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa pembagian
harta warisan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini agar tidak menimbulkan
sengketa dikemudian hari
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]