PARTISIPASI ANGGOTA MASYARAKAT DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PERIODE 2007-2012
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan proses demokrasi di mana
sirkulasi kepemimpinan daerah terjadi. Dalam proses itu, masyarakat menentukan
siapa saja pemimpinnya yang layak atau tidak untuk lima tahun ke depan. Karena
itu, antusiasme masyarakat dalam memilih kepala daerah sangat mempengaruhi
legitimasi kepemimpinan di daerah tersebut.
Komponen dasar dari Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) demokratis
adalah dijaminnya hak warga untuk memilih dan dipilih secara jurdil. Undangundang
Pilkada harus ditundukan pada prinsip maksimalisasi hak memilih dan
dipilih tersebut. Tidak boleh ada undang-undang yang menghalang-halangi hak
politik warga tersebut
Dalam penyusuna skripsi ini, dapat diambil permasalahan yaitu: Apakah
masyarakat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang memiliki hak pilih sudah
menggunakan hak pilihnya, Faktor-faktor yang menyebabkan menurunnya
partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Daerah
Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah secara umum bersifat Akademis, yaitu
guna memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan yang bersifat
akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, sedangkan secara Khusus dari penyusunan skripsi ini adalah untuk
mengetahui sejauh mana antusias masyarakat Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dalam Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung.
Metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini meliputi:
pendekatan masalah, sumber bahan hukum, analisa bahan hukum Pendekatan
Masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif.
Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum skunder.
Metode pengumpulan bahan hukum yang dilakukan penulis dalam
penulisan skripsi ini adalah studi kepustakaan serta studi lapangan yaitu dengan
melakukan wawancara dan konsultasi.Penulis dalam melakukan analisis bahan hukum dari permasalahan yang
disajikan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
l8Tentang Pemerintahan Daerah,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, Keputusan Komisi Pemlihan Umum Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 02/KEP-KPU PROV / V / 2007 tentang Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota.
Dari permasalahan dan fakta yang terjadi di lapangan, penulis dapat
menyatakan bahwa sosialisasi yang kurang maksimal oleh Komisi Pemilihan
Umum Daerah ( KPUD). Di samping itu, masalah teknis lainnya adalah pendataan
pemilih. Sekalipun masyarakat tahu tentang adanya pilkada, masyarakat tidak
terdata dengan baik sehingga tidak mendapatkan kartu pemilih. Hal teknis ini
sebenarnya dapat dituntut pertanggungjawabannya kepada Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD). Sebab, dengan begitu, disengaja atau tidak, Komisi
pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah mencabut hak-hak politik warga yang
mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.dan sebagian besar masyarakat
berpendapat bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dirasakan kurang
berpengaruh langsung terhadap kepentingan sosial, ekonomi, dan politik mereka.
Keterlibatan masyarakat dalam pilkada dirasakan tidak akan mengubah
kesejahteraan ekonomi mereka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]