ASPEK HUKUM JANJI MENGASURANSIKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)
Abstract
Lembaga keuangan perbankan memiliki peran strategis dalam era
pembagunan ekonomi. Tujuan perbankan Indonesia dijelaskan dalam Pasal 4 UU
No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Perbankan Indonesia bertujuan untuk
menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat”. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tersebut perbankan
mengeluarkan berbagai produk dan jasa yaitu dalam bentuk kredit. Bank dalam
memberikan kredit kepada nasabah harus berdasarkan prinsip kehati-hatian.
Selain berdasar prinsip kehati-hatian, bank juga memintakan jaminan yaitu hak
tanggungan. Untuk dapat memberikan hak tanggungan didahului dengan
perjanjian utang piutang yang didalamnya terdapat klausula tentang pemberian
hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang, dan dituangkan dalam akta
yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT (Pasal 10
(2) UU Hak Tanggungan).
Dalam APHT wajib memenuhi Asas Spesialiteit dan Asas Publisiteit. Pada
APHT juga diperkenankan mencantumkan janji-janji yaitu janji asuransi (Pasal
11(2i)UUHT). sebagai pelaksanaannya, kreditor meminta agar debitor
mengasuransikan obyek hak tanggungan. Untuk mengasuransikan obyek hak
tanggungan, dibuatkan suatu perjanjian pertanggungan kerugian yang termuat
dalam suatu akta yaitu polis. Polis tersebut secara hukum menimbulkan kewajiban
bagi penjamin kepada kreditor apabila terjadi peristiwa yang dapat mengakibatkan
musnah/rusaknya obyek hak tanggungan sebagai pelunasan utang debitor.
Permasalahan, Apakah Asas Spesialiteit dan Asas Publisiteit dalam Akta
Pemberian Hak Tanggungan memberi perlindungan hukum kepada kreditor,
Bagaimana pelaksanaan janji mengasuransikan obyek hak tanggungan.
Bagaimana upaya penyelesaian akibat musnahnya obyek hak tanggungan jika
terjadi kredit macet. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan jawaban
atas permasalahan yang dimaksud. Metode penelitian meliputi tipe penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah adalah pendekatan perundangxiv
undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penyusunan, bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan,
metode deduktif dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang
bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
APHT yang dibuat oleh PPAT baru mengikat para pihak apabila
terpenuhinya Asas Spesialiteit mengenai subyek, obyek maupun utang yang
dijamin, maka dapat memudahkan kreditor untuk mengeksekusi obyek hak
tanggungan. Asas Publisiteit, APHT wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan,
untuk diterbitkannya sertipikat hak tanggungan yaitu dapat memberi perlindungan
kepada kreditor apabila terjadi kredit macet. Karena sertipikat hak tanggungan
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan Pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka apabila debitor cidera janji,
sertipikat hak tanggungan siap untuk dieksekusi.
Dalam APHT dapat dicantumkan janji untuk mengasuransikan obyek hak
tanggungan, maka sebagai tindak lanjut diadakannya perjanjian pertanggungan
kerugian. Jika terjadi musnahnya obyek hak tanggungan kreditor dapat
mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi atas nama debitor yaitu sebagai
penerima kuasa dari debitor untuk menerima uang ganti rugi sebagai pelunasan
utang debitor.
Apabila terjadi kredit macet, obyek hak tanggungan musnah jika obyek
hak tanggungan diasuransikan, kreditor dapat meminta ganti kerugian kepada
penanggung dengan mengajukan klaim atas nama penerima kuasa dari debitor
terhadap obyek hak tanggungan yang diasuransikan. Sedangkan bila obyek hak
tanggungan tidak diasuransikan, untuk mengambil pelunasan piutang debitor
maka jaminan khusus akan berubah menjadi jaminan umum yaitu tunduk pada
Pasal 1131 KUHPerdata.
Dalam pemberian kredit, bank selalu menggunakan prinsip kehati-hatian
maka untuk menghindari risiko terjadinya kredit macet oleh debitor, bank dapat
mencantumkan janji agar debitor mengasuransikan benda jaminan sebagai
pelunasan utang apabila benda jaminan rusak atau musnah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]