Show simple item record

dc.contributor.authorALFIAH YUSTININGRUM
dc.date.accessioned2013-12-30T01:46:06Z
dc.date.available2013-12-30T01:46:06Z
dc.date.issued2013-12-30
dc.identifier.nimNIM040710101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13708
dc.description.abstractPersekongkolan tender merupakan perbuatan yang terjadi apabila para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau dengan mengajukan penawaran pura-pura. Persekongkolan tender yang berupa persekongkolan untuk mengatur dan menentukan pemenang tender merupakan kegiatan yang dilarang dan diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari beberapa perkara tentang persekongkolan tender yang ditangani KPPU, salah satu kasus dalam bentuk mengatur pemenang tender yang mengemuka adalah perkara penjualan 2 (dua) unit Tanker Very Large Crude Carrier (“VLCC”) Nomor Hull 1540 dan 1541 milik PT Pertamina (Persero), selanjutnya disebut “Divestasi VLCC” (Putusan KPPU Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2004).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101004;
dc.subjectPersekongkolan tenderen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TENTANG PRAKTEK PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PENJUALAN KAPAL TANKER PERTAMINA VERY LARGE CRUDE CARRIER (VLCC) (Studi Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L/2004)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record