KAJIAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN TANPA DIHADIRI SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, adanya pria dengan wanita ini
memang menjadi kehendak Allah SWT, yang telah menciptakan manusia dengan perasaan saling membutuhkan antara salah satu dengan yang lain. Perasaan saling
membutuhkan tersebut merupakan salah satu tanda kekuasaanNya di dalam
pengaturan alam semesta ini. Diciptakan manusia secara berpasang-pasangan ini,
supaya mereka cenderung merasa tentram dan nyaman serta saling mengasihi dan
menyayangi agar terciptanya suatu kebahagiaan, karena jika ada surga dunia,
maka surga itu adalah pernikahan yang bahagia.
Nikah adalah salah satu upaya untuk menyalurkan naluri seksual suami istri
dalam sebuah rumah tangga sekaligus sarana untuk menghasilkan keturunan yang
dapat menjamin kelangsungan eksistensi manusia di atas bumi. Keberadaan nikah
itu sejalan dengan lahirnya manusia pertama diatas bumi dan merupakan fitrah
manusia yang diberikan Allah SWT terhadap hambanya. Suatu perkawinan
dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah
ditentukan menurut Agama Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
suatu perkawinan harus memenuhi hukum Agama dan kepercayaan masing-
masing serta juga harus didaftarkan pada Pegawai Pencatat Perkawinan.
Rumusan masalah yang terdiri dari dua permasalahan yang penulis angkat
yaitu bagaimana status hukum perkawinan yang akad nikahnya tidak dihadiri
salah satu pihak dan bagaimana akibat hukum ketidakhadiran salah satu pihak
baik menurut Hukum Islam dan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]