Show simple item record

dc.contributor.authorANWAR BASITH HAEKAL
dc.date.accessioned2013-12-30T01:31:25Z
dc.date.available2013-12-30T01:31:25Z
dc.date.issued2013-12-30
dc.identifier.nimNIM030710101265
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13679
dc.description.abstractKegiatan bisnis mikro sekarang ini sedang marak dilakukan dikalangan masyarakat, oleh sebab itu banyak masyarakat yang membutuhkan dana sehingga bank sebagai badan perantara keuangan memberikan fasilitas kredit mikro bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemberian kredit mikro yang diberikan oleh bank masih banyak mempunyai kendala. Keadaan yang demikian menimbulkan keinginan bagi Penulis untuk mengkaji dalam Skripsi dengan judul “ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KREDIT MIKRO BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG JEMBER UNIT GAJAH MADA” . Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini tentang pelaksanaan pemberian kredit mikro bagi UMKM, Pembebanan jaminan atas kredit mikro, dan Upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi kredit bermasalah. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji dan menganalisis tentang pelaksanaan pemberian kredit mikro, Pembebanan jaminan atas kredit mikro, dan Upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi kredit bermasalah. Tipe penulisan yang digunakan bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Bentuk dari perjanjian kredit mikro adalah standart contract atau perjanjian baku dimana isinya atau klausula perjanjian kredit tersebut sudah dibakukan dan dituangkan dalam formulir, tetapi tidak terikat dalam suatu bentuk tertentu, dan calon debitur tinggal membubuhkan tanda tangan saja apabila ia menyetujui atau bersedia mengisi dan menerima isi dari perjanjian tersebut, dengan tidak memberikan kesempatan kepada debitur untuk membicarakan lebih lanjut klausula yang telah dibakukan itu. Pemberian kredit mikro berdasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan analisis yang mendalam yang mengacu pada prinsip 5 C yaitu character, capital, capacity, collateral dan condition of economic. Pelaksanaan perjanjian kredit di P.T. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember yang berbentuk kredit mikro melalui BRI Unit, diberikan untuk kredit dengan plafon sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Untuk pengikatan jaminan atas kredit yang diberikan bisa berupa jaminan dengan hak tanggungan dan fidusia. Perjanjian kredit berbentuk standart contract atau perjanjian baku pada dasarnya dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu dalam pemberian kredit. Bank dalam melakukan upaya penyelamatan dan penyelesaian jika terjadi kredit macet dapat melakukan beberapa strategi untuk mengatasinya. Penyelesaian jika terjadi kredit bermasalah dapat dilakukan melalui negosiasi dan litigasi. Hendaknya Bank dalam memberikan kredit harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan mengacu pada 5 “C”, dan debitur hendaknya membayar sejumlah utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan agar tidak terjadi kredit bermasalah di kemudian hari sehingga tidak perlu melakukan penyelesaian di pengadilan negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101265;
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBERIAN KREDIT MIKRO BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG JEMBER UNIT GAJAH MADAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record