Show simple item record

dc.contributor.authorEKA CHRISTININGSIH TANLAIN
dc.date.accessioned2013-12-27T14:47:31Z
dc.date.available2013-12-27T14:47:31Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM010910101058
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13572
dc.description.abstractSingapura melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklamasi pantai tersebut dilakukan karena luas wilayah daratannya yang sempit, untuk mengantisipasi perkembangan penduduk dan pertimbangan ekonomi dan bisnis. Reklamasi pantai yang dilakukan di hampir seluruh wilayah pantai Singapura telah berhasil memeprluas wilayah daratannya. Bila pada waktu merdeka luas Singapura hanya 581 km 2, pada tahun 2000 luas wilayah daratannya telah mencapai 766 km 2. Reklamasi pantai yang dilakukan Singapura tersebut berdampak pada penentuan batas maritim Indonesia-Singapura. Reklamasi tersebut dapat menyebabkan batas maritim Indonesia-Singapura bergeser ke arah selatan. Menurut hukum internasional, hal ini dimungkinkan karena batas maritim kedua negara belum selesai ditentukan dan dimungkinkannya Singapura menggunakan titik pangkal baru dari daratan hasil reklamasinya dalam penentuan batas maritim tersebut. Sedangkan batas maritim bagian tengah yang telah ditetapkan secara de jure tidak akan bergeser karena perjanjian tentang batas negara bersifat final dan tidak dapat dirubah. Reklamasi pantai yang menyebabkan pergeseran batas maritim Indonesia- Singapura tersebut membawa keuntungan bagi Singapura karena luas wilayah dan kedaulatan teritorialnya dapat bertambah. Sebaliknya, reklamasi pantai Singapura membawa kerugian bagi Indonesia karena wilayah perairan dan kedaulatan teritorialnya berkurang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010910101058;
dc.subjectDAMPAK REKLAMASI PANTAI SINGAPURAen_US
dc.titleDAMPAK REKLAMASI PANTAI SINGAPURA TERHADAP BATAS MARITIM INDONESIA-SINGAPURAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record