DAMPAK REKLAMASI PANTAI SINGAPURA TERHADAP BATAS MARITIM INDONESIA-SINGAPURA
Abstract
Singapura melakukan reklamasi pantai sejak tahun 1962. Reklamasi pantai
tersebut dilakukan karena luas wilayah daratannya yang sempit, untuk
mengantisipasi perkembangan penduduk dan pertimbangan ekonomi dan bisnis.
Reklamasi pantai yang dilakukan di hampir seluruh wilayah pantai Singapura
telah berhasil memeprluas wilayah daratannya. Bila pada waktu merdeka luas Singapura hanya 581 km 2, pada tahun 2000 luas wilayah daratannya telah mencapai 766 km 2.
Reklamasi pantai yang dilakukan Singapura tersebut berdampak pada
penentuan batas maritim Indonesia-Singapura. Reklamasi tersebut dapat
menyebabkan batas maritim Indonesia-Singapura bergeser ke arah selatan.
Menurut hukum internasional, hal ini dimungkinkan karena batas maritim kedua
negara belum selesai ditentukan dan dimungkinkannya Singapura menggunakan
titik pangkal baru dari daratan hasil reklamasinya dalam penentuan batas maritim
tersebut. Sedangkan batas maritim bagian tengah yang telah ditetapkan secara de
jure tidak akan bergeser karena perjanjian tentang batas negara bersifat final dan
tidak dapat dirubah.
Reklamasi pantai yang menyebabkan pergeseran batas maritim Indonesia-
Singapura tersebut membawa keuntungan bagi Singapura karena luas wilayah dan
kedaulatan teritorialnya dapat bertambah. Sebaliknya, reklamasi pantai Singapura
membawa kerugian bagi Indonesia karena wilayah perairan dan kedaulatan
teritorialnya berkurang.