dc.description.abstract | Pemilihan judul “Reformulasi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
sebagai Media Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan Syariah Menuju
Perbankan Indonesia yang Sehat dan Dinamis” dilatarbelakangi dengan fenomena
merebaknya bank-bank syariah di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan tersebut,
tentunya memberikan potensi timbulnya sengketa dan permasalahan. Sehingga hal ini
memerlukan sarana penyelesaian sengketa dan payung hukum untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut yaitu dengan didirikannya BASYARNAS oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Ternyata BASYARNAS mempunyai kendala dari segi yuridis dan
teknis yang tercakup dalam rumusan masalah yaitu : Pertama, mengenai mekanisme
BASYARNAS dalam perspektif penyelesaian sengketa alternatif di bidang perbankan
syariah. Kedua, munculnya kendala-kendala BASYARNAS dalam menjalankan
fungsinya sebagai media alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah.
Ketiga, cara mengatasi kendala-kendala tersebut untuk mewujudkan BASYARNAS
yang efektif guna mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan dinamis.
Landasan latar belakang dan ketiga rumusan masalah tersebut diatas, maka
penulisan skripsi ini bertujuan untuk memahami mekanisme BASYARNAS dalam
perspektif penyelesaian sengketa alternatif di bidang perbankan syariah,
menginventarisasi kendala-kendala BASYARNAS dalam menjalankan fungsinya sebagai
media alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah serta memberikan
solusi atas kendala-kendala tersebut untuk mewujudkan BASYARNAS yang efektif
guna mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan dinamis.
Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik mengkaji dan menganalisa problematika
tersebut dengan menggunakan metodologi dan tipe desain penelitian yuridis normatif
serta menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach). Statute
approach dimaksudkan bahwa penulis melakukan telaah terhadap semua undang-undang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang terkait dengan BASYARNAS.
Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini ialah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian ditelaah dan memberikan preskripsipreskripsi
yang berkaitan dengan fakta hukum mengenai persoalan tersebut dan menarik
kesimpulan dari telaah atau pembahasan yang bersifat umum menuju pembahasan yang
bersifat khusus.
Analisa dan kajian permasalahan, dapat disimpulkan bahwa BASYARNAS tak
bisa dilepaskan dari sejarah dan filosofi arbitrase Islam itu sendiri. Sedangkan mekanisme
lembaga ini dimulai dari pengajuan permohonan, penetapan arbiter, perdamaian, jika
tidak terjadi diteruskan dengan acara pemeriksaan, pembuktian, pengajuan saksi atau
saksi ahli, putusan. Kemudian hambatannya yaitu kekuatan fatwa MUI itu sendiri,
landasan yuridis BASYARNAS yang masih lemah, keterikatan BASYARNAS dengan
Pengadilan Negeri (PN), terbatasnya jumlah BASYARNAS di Indonesia, minimnya dana
dan sosialisasi yang terhambat. Adapun solusi atas kendala-kendala tersebut ialah
reformulasi BASYARNAS, mendirikan BASYARNAS daerah, Political Will Pemerintah
yang baik, mengadakan sosialisasi intensif dan publikasi secara serentak diseluruh
wilayah Indonesia dengan menggaet MUI dan lembaga-lembaga terkait seperti bankbank
syariah,
universitas
dan
atau
organisasi
advokat.
Pada akhirnya penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk mereformulasi
keberadaan lembaga BASYARNAS secara yuridis, menghimbau bank syariah untuk
memberikan dukungan bagi eksistensi dan keberlanjutan BASYARNAS serta
menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dan mendukung
dilakukannya reformulasi BASYARNAS demi terwujudnya lembaga yang kuat secara
yuridis maupun teknis guna mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan dinamis. | en_US |