KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PASAL 60 HURUF G UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD (PUTUSAN MK NOMOR 011-017/PUU-I/2003)
Abstract
Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 60 Huruf G
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
011-017/PUU-I/2003), ZUNI ARIFFIYANTO, 000710101083, 2007, 42 hlm.
Pihak-pihak yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal
60 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengajukan permohonan pengujian ke
Mahkamah Konstitusi. Pasal 60 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2003 berisi larangan bagi bekas anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya untuk
mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui siapa sajakah pihak-pihak
yang berhak mengajukan permohonan pengujian Pasal 60 huruf g Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 dan untuk mengetahui pertimbangan
hukum yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus Perkara Nomor
011-017/PUU-I/2003 tentang Pengujian Pasal 60 huruf g Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2003. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (
statute approach )
dan pendekatan konseptual (
conseptual approach ). Sedangkan analisis dilakukan
dengan metode induksi.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan pengujian adalah pihak-pihak yang hak
konstitusionalnya yaitu hak-hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dirugikan oleh suatu peraturan undang-undang.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pengujian Pasal 60 huruf g
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 terhadap Undang-
xii
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi
adalah perorangan warga negara Indonesia bekas anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau orang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau bekas anggota organisasi terlarang
lainnya
Dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 Mahkamah Konstitusi
mencantumkan Pasal 27, Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum
putusannya. Pencantuman Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3),
dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai dasar hukum putusan sudah tepat karena Pasal 60 huruf g UndangUndang
Republik
Indonesia
Nomor
12 Tahun 2003 bertentangan dengan pasal-pasal
tersebut. Sedangkan pencantuman Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kurang tepat karena Pasal 60 huruf g UndangUndang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (3). Seharusnya Mahkamah Konstitusi hanya mencantumkan
Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum
Putusan Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]