Show simple item record

dc.contributor.authorYONAS DOMINIKO WATTIE
dc.date.accessioned2013-12-25T06:30:15Z
dc.date.available2013-12-25T06:30:15Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12883
dc.description.abstractPerkembangan teknologi dan informasi membuat kebutuhan internet semakin tinggi, untuk memenuhi kebutuhan tersebut masyarakat kerap memanfaatkan jasa layanan perusahaan penyedia jasa koneksi. Salah satu penyedia jasa layanan koneksi internet di Indonesia yang sudah cukup dikenal adalah ASTINet. Sebuah layanan koneksi yang dimiliki oleh PT. Telkom (Persero) Tbk., sebuah perusahaan BUMN di Indonesia. Permintaan pemasangan koneksi ASTINet dapat dilayani oleh PT Telkom (Persero) Tbk. setelah pihak yang hendak menggunakan jasa koneksi tersebut membuat permohonan kepada PT Telkom (Persero) Tbk. selanjutnya akan diteruskan pada tahap pembuatan kontrak berlangganan koneksi ASTINet hingga tahap persetujuan kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Pada umumnya tahap pembuatan kontrak dilakukan sendiri oleh PT Telkom (Persero) Tbk. dengan menyediakan bentuk kontrak yang telah baku sehingga pihak yang mengajukan atau pelanggan cukup membaca dan memahami saja isi dari kontrak kemudian menentukan apakah setuju terhadap materi kontrak tersebut atau tidak. Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak berlangganan yang menggunakan kontrak baku dalam bentuk skripsi berjudul: ”Penerapan Standart Contract Dalam Kontrak Berlangganan Penyediaan Jasa Layanan ASTINet Dan Akibat Hukumnya Apabila Terjadi Wanprestasi Pada PT Telkom (Persero) Tbk.” Permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini meliputi Bagaimana tatacara permohonan jasa koneksi ASTINet, kendala yuridis penerapan standart contract pada kontrak kerjasama berlangganan koneksi ASTINet pada PT Telkom (Persero) Tbk. akibat hukum dan penyelesaian jika terjadi wanprestasi atas kontrak berlangganan koneksi ASTINet dengan PT Telkom (Persero) Tbk. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan tersebut. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif atau doktrinal, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach). xii Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, disamping juga bahan non-hukum. Dari seluruh bahan hukum dan nonhukum yang diperoleh kemudian dikaji menggunakan metode analisis deduksi, selanjutnya ditarik suatu kesimpulan secara deduktif sesuai dengan fakta di lapangan. Permohonan dapat dilakukan pada STO yang telah didaftar, atau pada Kantor Daerah Telekomunikasi (Kandatel). Tata cara permohonan jasa koneksi ASTINet tidak pernah dipublikasikan dengan jelas, sehingga tidak dapat diketahui dengan pasti mengenai prosedur dan tahapan proses pendaftaran ASTINet. Menurut pengalaman Getnet pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu : permohonan oleh konsumen, survei dan analisa usaha yang dilakukan oleh Telkom (Persero), penentuan jenis dan biaya langganan, penyampaian konfigurasi network, penyampaian service level guarantee, penandatanganan berita acara siap operasi dan penandatanganan kontrak kerja. Kendala yuridis penerapan standart contract pada kontrak kerjasama berlangganan koneksi ASTINet pada PT Telkom (Persero) Tbk, yaitu : kendala yuridis dari bentuk kontrak itu sendiri, kendala kesesuaian klausula kontrak karena konsumen multi user, kendala kesesuaian pemberian restitusi dengan tingkat kerugian, kendala untuk memberikan keseimbangan bagi para pihak, kendala untuk melakukan negosiasi dalam perjanjian. Kendala-kendala tersebut pada akhirnya dapat berakibat pada pembatalan perjanjian karena perjanjian dilakukan dengan menggunakan bentuk standart contract. Menurut kontrak layanan koneksi ASTINet akibat hukum wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Telkom, akan dikenakan restitusi sebagaimana telah diatur. Sedangkan apabila wanprestasi dilakukan oleh pihak konsumen, akan dikenakan denda antara 5-15% apabila terlambat membayar biaya bulanan, konsumen juga akan dikenakan denda sebesar 30% dari sisa biaya bulanan apabila memutuskan kontrak ditengah jalan. Proses penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dilakukan dengan pembayaran restitusi oleh Telkom atau pembayaran denda oleh pihak konsumen. Apabila terjadi sengketa atas penafsiran atau penyelesaian tersebut, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan sengketa, xiii perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Para pihak bersepakat bahwa penyelesaian di pengadilan negeri merupakan penyelesaian tingkat pertama dan terakhir atas sengketa yang terjadi. Hendaknya diberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi antara para pihak sebelum membuat suatu perjanjian, sehingga prinsip kebebasan berkontrak benar-benar dilaksanakan. Format standart kontrak pada perjanjian layanan koneksi ASTINet seharusnya tidak dipergunakan, sehingga kepentingan para pihak akan dapat seimbang dalam perjanjianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101076;
dc.subjectJASA LAYANAN ASTINETen_US
dc.titlePENERAPAN STANDART CONTRACT DALAM KONTRAK BERLANGGANAN PENYEDIAAN JASA LAYANAN ASTINET DAN AKIBAT HUKUMNYA APABILA TERJADI WANPRESTASI PADA PT TELKOM (PERSERO) TBK.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record