dc.description.abstract | Perkembangan teknologi dan informasi membuat kebutuhan internet
semakin tinggi, untuk memenuhi kebutuhan tersebut masyarakat kerap
memanfaatkan jasa layanan perusahaan penyedia jasa koneksi. Salah satu
penyedia jasa layanan koneksi internet di Indonesia yang sudah cukup dikenal
adalah ASTINet. Sebuah layanan koneksi yang dimiliki oleh PT. Telkom
(Persero) Tbk., sebuah perusahaan BUMN di Indonesia.
Permintaan pemasangan koneksi ASTINet dapat dilayani oleh PT Telkom
(Persero) Tbk. setelah pihak yang hendak menggunakan jasa koneksi tersebut
membuat permohonan kepada PT Telkom (Persero) Tbk. selanjutnya akan
diteruskan pada tahap pembuatan kontrak berlangganan koneksi ASTINet hingga
tahap persetujuan kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak. Pada umumnya tahap
pembuatan kontrak dilakukan sendiri oleh PT Telkom (Persero) Tbk. dengan
menyediakan bentuk kontrak yang telah baku sehingga pihak yang mengajukan
atau pelanggan cukup membaca dan memahami saja isi dari kontrak kemudian
menentukan apakah setuju terhadap materi kontrak tersebut atau tidak.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan
menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan
pelaksanaan kontrak berlangganan yang menggunakan kontrak baku dalam bentuk
skripsi berjudul: ”Penerapan Standart Contract Dalam Kontrak
Berlangganan Penyediaan Jasa Layanan ASTINet Dan Akibat Hukumnya
Apabila Terjadi Wanprestasi Pada PT Telkom (Persero) Tbk.”
Permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini meliputi Bagaimana
tatacara permohonan jasa koneksi ASTINet, kendala yuridis penerapan standart
contract pada kontrak kerjasama berlangganan koneksi ASTINet pada PT Telkom
(Persero) Tbk. akibat hukum dan penyelesaian jika terjadi wanprestasi atas
kontrak berlangganan koneksi ASTINet dengan PT Telkom (Persero) Tbk. Tujuan
khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa ketiga
permasalahan tersebut.
Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif atau
doktrinal, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach).
xii
Bahan hukum yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, disamping juga bahan non-hukum. Dari seluruh bahan hukum dan nonhukum
yang diperoleh kemudian dikaji menggunakan metode analisis deduksi,
selanjutnya ditarik suatu kesimpulan secara deduktif sesuai dengan fakta di
lapangan.
Permohonan dapat dilakukan pada STO yang telah didaftar, atau pada
Kantor Daerah Telekomunikasi (Kandatel). Tata cara permohonan jasa koneksi
ASTINet tidak pernah dipublikasikan dengan jelas, sehingga tidak dapat diketahui
dengan pasti mengenai prosedur dan tahapan proses pendaftaran ASTINet.
Menurut pengalaman Getnet pendaftaran dilakukan melalui beberapa tahapan,
yaitu : permohonan oleh konsumen, survei dan analisa usaha yang dilakukan oleh
Telkom (Persero), penentuan jenis dan biaya langganan, penyampaian konfigurasi
network, penyampaian service level guarantee, penandatanganan berita acara siap
operasi dan penandatanganan kontrak kerja.
Kendala yuridis penerapan standart contract pada kontrak kerjasama
berlangganan koneksi ASTINet pada PT Telkom (Persero) Tbk, yaitu : kendala
yuridis dari bentuk kontrak itu sendiri, kendala kesesuaian klausula kontrak
karena konsumen multi user, kendala kesesuaian pemberian restitusi dengan
tingkat kerugian, kendala untuk memberikan keseimbangan bagi para pihak,
kendala untuk melakukan negosiasi dalam perjanjian. Kendala-kendala tersebut
pada akhirnya dapat berakibat pada pembatalan perjanjian karena perjanjian
dilakukan dengan menggunakan bentuk standart contract.
Menurut kontrak layanan koneksi ASTINet akibat hukum wanprestasi
yang dilakukan oleh pihak Telkom, akan dikenakan restitusi sebagaimana telah
diatur. Sedangkan apabila wanprestasi dilakukan oleh pihak konsumen, akan
dikenakan denda antara 5-15% apabila terlambat membayar biaya bulanan,
konsumen juga akan dikenakan denda sebesar 30% dari sisa biaya bulanan apabila
memutuskan kontrak ditengah jalan. Proses penyelesaian apabila terjadi
wanprestasi dilakukan dengan pembayaran restitusi oleh Telkom atau pembayaran
denda oleh pihak konsumen. Apabila terjadi sengketa atas penafsiran atau
penyelesaian tersebut, maka para pihak akan menyelesaikannya melalui
musyawarah mufakat. Apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan sengketa,
xiii
perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Para pihak
bersepakat bahwa penyelesaian di pengadilan negeri merupakan penyelesaian
tingkat pertama dan terakhir atas sengketa yang terjadi.
Hendaknya diberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi antara para
pihak sebelum membuat suatu perjanjian, sehingga prinsip kebebasan berkontrak
benar-benar dilaksanakan. Format standart kontrak pada perjanjian layanan
koneksi ASTINet seharusnya tidak dipergunakan, sehingga kepentingan para
pihak akan dapat seimbang dalam perjanjian | en_US |