PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR)
Abstract
Salah satu dari alat transportasi darat adalah kendaraan. Kendaraan itu
sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kendaraan yang tidak bermotor dan
kendaraan yang bermotor atau disebut dengan kendaraan bermotor (Pasal 1 angka
6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu-lintas
dan Angkutan Jalan). Khususnya untuk kendaraan bermotor, pada jaman sekarang
ini banyak sekali dijumpai kendaraan yang bernomor seri dan berdokumen palsu
yang ada di jalan-jalan raya yang tentunya sangat merugikan beberapa pihak lain
dan sekaligus juga merupakan sebagai tindak pidana pemalsuan (Pasal 263-276
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena banyak dijumpai
kendaraan berdokumen palsu maka sebaliknya pastilah ada usaha untuk
membuktikan kebenaran dari kepalsuan hal tersebut.
Permasalahan pokok skripsi ini adalah mengenai apakah prinsip kerja
Laboratorium Forensik dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen
kendaraan bermotor sesuai dengan hukum acara pidana dan bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan
bermotor menurut hukum pidana.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama;
Untuk mengetahui apakah prinsip kerja Laboratorium Forensik dalam
mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor sesuai
dengan hukum acara pidana. Kedua; Untuk mengetahui bagaimana
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan
bermotor menurut hukum pidana.
Pembahasan permasalahan dalam skripsi ini menggunakan metode
pendekatan masalah secara yuridis empiris. Sumber data yang digunakan meliputi
sumber data primer dan sumber data sekunder. Bahan hukum yang diperoleh
dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang kemudian
disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif.
Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor sangat diperlukan
pembuktian yaitu bagaimana mengetahui bahwa dokumen tersebut adalah palsu
xii
guna membuktikan dan mengetahui kebenaran dari pemalsuan dokumen tersebut.
Lembaga yang diberi kekuasaan untuk bisa membuktikan kebenaran pemalsuan
dokumen kendaraan bermotor adalah Laboratorium Forensik. Laboratorium
Forensik itu ada didalam institusi POLRI atau Kepolisian. Laboratorium Forensik
ini tentunya membutuhkan mekanisme kerja dalam upaya pembuktian tindak
pidana pemalsuan tersebut. Mekanisme kerja Laboratorium Forensik dalam
pengungkapan tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor mengacu
pada Buku Petunjuk Lapangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang
Bukti Dokumen Kendaraan Bermotor (Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia. No. Pol. : SKEP / 96 / II / 2002 Tanggal 19 Februari 2002).
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan
bermotor menurut hukum pidana dibahas sebagai pokok permasalahan yang kedua
dalam skripsi ini, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menurut hukum pidana. Menjabarkan
pula mengenai sanksi yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan
dokumen kendaraan bermotor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]