KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN (Analisa Kasus Persalinan Ny. Asdhianie di RSIA Evasari Jakarta)
Abstract
Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan
Kesehatan (Analisa Kasus Persalinan Ny. Asdhianie di RSIA Evasari
Jakarta); Wenny Ika Darmawati; 020710101033; 2007; 59 halaman Program
Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan telah
berkembang dengan pesat dan didukung oleh sarana kesehatan yang semakin
canggih, perkembangan ini turut mempengaruhi jasa profesional di bidang
kesehatan yang dari waktu ke waktu semakin berkembang pula. Berbagai cara
perawatan dikembangkan sehingga akibatnya bertambah besar, dan kemungkinan
melakukan kesalahan semakin besar pula. Dalam banyak hal yang berhubungan
dengan masalah kesehatan sering ditemui kasus-kasus yang merugikan pasien.
Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah
mengenai perbuatan dokter dan/atau tenaga kesehatan dalam hal ini adalah
perawat dalam membantu persalinan Ny. Asdhianie serta pertanggungjawaban
pidana yang dapat dijatuhkan pada dokter dan/tenaga kesehatan atas kelalaian
penanganan persalinan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah
untuk mengetahui tentang kesalahan yang dilakukan dokter dan/atau tenaga
kesehatan dalam menangani persalinan Ny. Asdhianie dan untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana dokter dan/atau tenaga kesehatan atas kelalaian
dalam penanganan persalinan.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan
pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan masalah dengan menggunakan
kajian-kajian terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum atau pendapat
para sarjana dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan.
Kesimpulan bahwa dokter dapat mempertanggunjawabkan perbuatannya
apabila pada diri dokter terdapat unsur kesalahan, unsur kesalahan yang terdapat
pada dokter yang menangani Ny. Asdhianie adalah lalai dalam melakukan
perawatan sehingga kepada dokter tersebut dapat dituntut pertanggungjawaban.
Pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan adalah pertanggungjawaban pidana.
Profesi dokter merupakan profesi yang mulia, maka dalam menjalankannya harus
dengan penuh kehati-hatian, kecermatan, ketelitian dan penuh rasa tanggung
jawab, serta dalam penyampaian informasi kepada pasien harus secara lengkap
termasuk resiko terburuk yang mungkin terjadi. Permasalahan yang ditangani
dokter adalah menyangkut sembuh atau tidaknya seorang pasien, maka dokter
dalam menjalankan profesinya diharapkan juga mengetahui tentang hukum medis,
sehingga diharapkan dokter akan lebih hati-hati dan tidak ceroboh dalam
bertindak, termasuk dalam melakukan pemeriksaan harus berhati-hati dan dalam
melakukan perawatan terhadap pasien. Hukum pidana yang ada sekarang inipun
juga harus diterapkan dengan maksimal agar ketika ada kasus malpraktek medik,
dokter yang melakukan kesalahan dapat diberikan hukuman sebagaimana
mestinya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]