PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN GADAI DALAM PERJANJIAN KREDIT AKIBAT WANPRESTASI DI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN CABANG JEMBER
Abstract
Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran
harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi yang didahului. Penjualan barang jaminan milik pemberi
gadai yang wanprestasi itu dilaksanakan secara lelang di muka umum.
Perum Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Non Bank yang
menyalurkan kredit kepada masyarakat berdasarkan asas gadai. Untuk memenuhi
kebutuhan dana Perum Pegadaian diperoleh dari Penyertaan Modal Pemerintah
dan sumber dana lainnya yang sah termasuk menghimpun dana dari masyarakat
melalui penjualan obligasi. Prosedur pengambilan dan pengembalian kredit di
Perum Pegadaian itu sangat mudah, tidak berbelit-belit dan bunga yang relatif
kecil serta tidak lagi dikenai biaya-biaya lain.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang di Perum
Pegadaian Cabang Jember dan mengetahui masalah-masalah yang timbul serta
cara penyelesaiannya. Perumusan masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana
pelaksanaan perjanjian kredit di Perum Pegadaian Cabang Jember, bagaimana
pelaksanaan lelang terhadap barang jaminan jika terjadi wanprestasi serta
bagaimana penyelesaian jika terjadi permasalahan dalam pelelangan barang
jaminan.
Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, penulis melakukan
penelitian dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif. Untuk memperoleh
data, penulis melakukan penelitian dengan mempergunakan pengamatan dan
kepustakaan. Untuk memperoleh kesimpulan dari data yang ada penulis
menganalisis secara kualitatif dengan model analisis interaktif.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa lelang di Perum Pegadaian Cabang
Jember terjadi karena pemberi gadai sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
tidak memenuhi kewajibannya, yaitu membayar uang pinjaman dan bunga dari
uang pinjaman itu. Perum Pegadaian memberi kemudahan bagi pemberi gadai
agar barang jaminan yang menjadi miliknya agar tidak di lelang dengan cara
cukup membayar bunganya saja sebagai pembaharuan hutang sampai pelaksanaan
lelang dan barang itu belum laku terjual walau ada penawaran pembelian oleh
xiii
pembeli dan pimpinan lelang belum menyebutkan kata “tiga kali”. Pemberi gadai
juga berhak atas uang kelebihan dari barang miliknya yang di lelang apabila ada
uang kelebihan dan mengambilnya di Perum Pegadaian.
Pada dasarnya pelaksanaan lelang di Perum Pegadaian Cabang Jember
berjalan dengan baik. Namun kadang kala terdapat masalah-masalah yang
menghambat pelaksanaan lelang, antara lain apabila terjadi taksiran tidak wajar,
perubahan harga dari barang jaminan yang menurun dan apabila barang jaminan
yang di lelang tidak laku terjual. Menghadapi masalah tersebut terdapat alternatif
penyelesaian, yaitu apabila terjadi taksiran tidak wajar kerugian yang timbul akan
menjadi beban dari Penaksir yang menaksir barang jaminan tersebut. Sedangkan
apabila terjadi perubahan harga barang jaminan yang menurun dan barang
jaminan yang tidak laku terjual, maka kerugian yang timbul akan menjadi
tanggungan Perum Pegadaian.
Agar dapat mengantisipasi masalah-masalah yang timbul, maka disarankan
Perum Pegadaian semakin meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan
pelayanan kepada masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]