| dc.description.abstract | Sumber daya alam merupakan salah satu masukan penting
(inputs) untuk diolah dalam berbagai kegiatan ekonomi guna
menghasilkan barang-barang dan jasa (output untuk memenuhi
kebutuhan manusia). Secara garis besar sumber daya alam dapat
digolongkan menjadi : tanah pertanian, tanah hutan dan hasil hasilnya, tanah yang dikhususkan untuk keindahan dan rekreasi
serta tujuan ilmiah, ikan-ikan air tawar maupun ikan air laut, bahan bahan mineral minyak maupun non minyak, sumber energi non
minyak yang dapat diperbaharui seperti matahari, gelombang laut,
angin, sistem geothermal, sumberdaya air dan sebagainya (Irawan
dan Suparmoko, 1987: 127).
Tanah merupakan faktor produksi yang jumlahnya tidak dapat
diubah yaitu jumlahnya tidak dapat ditambah atau dikurangi , yang
dapat dilakukan adalah memperbaiki mutu dari tanah yang tersedia;
misalnya dengan menyediakan irigasi yang baik di tanah-tanah yang
digunakan untuk persawahan dan membuat proyek-proyek untuk
mencegah banjir di tanah yang sering digenangi air. Sebagai akibat
dari penawaran tanah seperti yang dinyatakan ini, di dalam analisis
ekonomi kurva penawaran tanah bersifat tidak elastis sempurna
(Sukimo, 1996: 373). Tanah dapat dipergunakan untuk berbagai
tujuan maka diperlukan suatu balas jasa tertentu agar pemiliknya
rela menyediakan tanahnya untuk tujuan produktif tertentu.
Rente atau juga disebut sewa tanah (rent) adalah harga atau
balas jasa yang harus dibayar untuk setiap penggunaan lahan tanah
yang supply (ketersediaan) totalnya tetap tidak dapat ditambah (Gilarso, 1994: 68). Dalam istilah sehari-hari, sewa diartikan sebagai
balas jasa bagi penggunaan barang tahan lama, misalnya; sewa
kantor, sewa mobil, sewa rumah dan sewa tanah. Dalam ekonomi
istilah sewa mempunyai arti khusus dan sewa ekonomi didefinisikan
sebagai kelebihan imbalan yang diterima oleh faktor produksi
(tenaga, tanah , maupun modal) diatas yang diterimanya untuk tetap
berproduksi. Istilah sewa seperti diuraikan tersebut berasal dari
Ricardo. Ia melihat bahwa penggunaan tanah untuk usaha pertanian
yang makin luas dimulai dengan tanah yang paling subur dan bila
masih kurang maka tanah yang kurang subur pun dipergunakan dan
akhirnya tanah yang tidak subur (Djojodipuro, 1991: 54).
Sadono Sukimo dalam bukunya Pengantar Teori Mikro
Ekonomi (1996: 372) mendefinisikan sewa ekonomi secara umum
sebagai berikut. Pada dasarnya sewa ekonomi dapat diartikan
sebagai harga yang dibayar atas penggunaan tanah dan faktor-faktor
produksi lainnya yang jumlahnya tidak dapat ditambah. Setiap
perusahaan yang memaksimumkan laba harus mempekeijakan unit unit faktor produksi tambahan sampai ketitik dimana pendapatan
tambahan yang dihasilkan dari penggunaan satu unit masukan
tambahan adalah sama dengan biaya tambahan untuk
menggunakan unit tersebut (Nicholson, 1999: 310).
Ditinjau dari pihak pengusaha, sewa tanah termasuk dalam
kategori biaya tetap yaitu biaya yang tetap dibayar perusahaan
(produsen) berapapun tingkat outputnya. Sedangkan dari sudut
pemilik faktor produksi (tanah), sewa merupakan pendapatan dimana
total pendapatan sewa diperoleh dari besar sewa tiap satuan
dikalikan dengan luas lahan yang disewakan. | en_US |