dc.description.abstract | Kegiatan perbankan bergerak dengan dana dari masyarakat atas dasar
kepercayaan, maka setiap pelaku perbankan diharapkan tetap menjaga
kepercayaan masyarakat tersebut. Bank Indonesia mempunyai tugas dan
kewenangan untuk mengawasi semua kegaiatan perbankan termasuk juga
terhadap bank perkreditan rakyat. Atas dasar itulah dalam penulisan skripsi ini
penulis mengambil judul “TINJUAUAN YURIDIS PENGAWASAN BANK
INDONESIA TERHADAP KINERJA BANK PERKREDITAN RAKYAT”
Berdasarkan latar belakang belakang diatas maka penulis merumuskan
beberapa permasalahan mengenai Apa tujuan pengawasan Bank Indonesia
terhadap kinerja Bank Perkreditan Rakyat, Bagaimanakah kewenangan Bank
Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Bank Perkreditan
Rakyat, Bagaimanakah sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
terhadap kinerja Bank Perkreditan Rakyat, Kendala-kendala apa yang dihadapi
oleh Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Bank
Perkreditan Rakyat.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi dan
melengkapi tugas serta syarat-syarat yang diperlukan untuk meraih gelar sarjana
Strata Satu Fakultas Hukum di Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya
adalah untuk menganalisa dan menjawab permasalahan yang ada dalam penulisan
skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bertipe yuridis normatif. Tipe penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif.
Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja sebuah
bank demikian juga terhadap kinerja Bank Perkreditan Rakyat mempunyai tujuan
yaitu melindugi kepentingan masyarakat penyimpan (deposan dan kreditur) yang
mempercayakan dananya pada bank perkreditan rakyat untuk memperoleh
pembayaran kembali dan manfaatnya dari bank sesuai dengan sifat, jenis, dan cara
xi
pembayaran yang telah dijanjikanya. Tujuannya agar kesehatan bank tetap
terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap bank perkreditan rakyat tetap
terpelihara. Pengawasan terhadap kegiatan perbankan merupakan kewenangan
dari bank Indonesia. Kewenangan tersebut diatur dalam pasal 24 sampai 35
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia serta dalam pasal 29 sampai pasal
37 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.
Pelaksanaan pengawasan bank Indonesia terhadap kinerja bank
perkreditan rakyat sebelumnya para pejabat pengawas bank ini harus memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh bank Indonesia. Pengawasan yang
dilakukan oleh bank Indonesia tersebut mengenai pengawasan terhadap pendirian
bank perkreditan rakyat, pengawasan terhadap permodalan, kualitas aktiva dari
bank perkreditan rakyat, batas maksimum pemberian kredit. Dengan dilakukan
pengawasan terhadap kegiatan usaha bank perkreditan tersebut maka akan dapat
diketahui tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat yang nantinya akan dapat
segera dimabil langkah-langkah apabila bank perkreditan rakyat tersebut
mengalami kemunduran usaha atau tidak sehat.
Bank Indonesia dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap kinerja
bank perkreditan rakyat tersebut tentunya tidak terlepas dari adanya suatu kendala.
Kendala tersebut bisa datang dari pihak bank Indonesia sendiri maupun dari pihak
bank perkreditan rakyat, kendala tersebut harus segera diatasi agar pengawasan
Bank Indonesia terhadap kinerja bank perkreditan rakyat dapat berjalan dengan
lancar. | en_US |