dc.description.abstract | Karena sifatnya yang relatif sedikit mengatur tentang administrasi pelayaran
oleh karena itu maka tentunya di dalam praktek tidak jarang ditemukan adanya
masalah-masalah yang diselesaikan tanpa berpedoman pada peraturan-peraturan
tertentu seperti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2001 tetapi
bersendi pada azas berkontrak para pihak. Hal tersebut menunjukkan bahwa
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sektor angkutan laut ini belum
sepenuhnya merembes pada masalah-masalah yang timbul dan berkembang dalam
praktek lalu lintas pengangkutan barang melalui laut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat
masalah ini dalam bentuk sebuah skripsi dengan judul :
TANGGUNG JAWAB
PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PELNI ) PERSERO TERHADAP
KERUGIAN YANG DI DERITA PERUM BULOG PERSERO DALAM
PENGANGKUTAN BERAS DI LAUT
“( STUDI DI PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PELNI) CABANG BANYUWANGI ) “
Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana
pelaksanaan perjanjian pengangkutan beras di laut antara PT. PELNI Persero
dengan Perum BULOG Persero, tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap
Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut serta penggantian
kerugian kepada Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu : tujuan umum : a. untuk
memenuhi dan melengkapi tugas akhir yang berupa karya tulis ilmiah dan sebagai
syarat dalam menyelesaikan program studi S1 ilmu hukum serta untuk mencapai
gelar sarjana strata satu Fakultas Hukum Universitas Jember; b. sebagai sarana
untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan
praktek yang terjadi di masyarakat; c. untuk memberikan sumbangan pemikiran
kepada almamater dan selain itu dalam penulisan ini diharapkan berguna dalam
memberikan gambaran serta kejelasan tentang tanggung jawab PT. PELNI
Persero terhadap kerugian yang di derita oleh Perum BULOG Persero dalam
pengangkutan beras di laut. Sedangkan tujuan khusus yaitu : a. untuk mengetahui
iv
bagaimanakah cara perjanjian pengangkutan yang dibuat sehubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak; b. untuk mengetahui
bagaimana tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap Perum BULOG Persero
dalam pengangkutan beras di laut; c. untuk mengetahui proses dan prosedur ganti
kerugian oleh perusahaan-perusahaan dalam hal adanya klaim ganti rugi terhadap
para pihak akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak pengangkut.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah
yuridis normatif dan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber
bahan hukum sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan bahan hukum dengan
menggunakan wawancara dan studi kepustakaan kemudian dianalisa dengan
menggunakan metode analisa diskriptif kualitatif dan di dalam penarikan
kesimpulan menggunakan metode deduksi.
Pembahasan dalam skripsi ini meliputi : (1) pelaksanaan perjanjian
pengangkutan beras di laut antara PT. PELNI Persero dengan Perum BULOG
Persero adalah dikeluarkannya konosemen atau bill of lading dalam kegiatan
bongkar muat; (2) tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap Perum BULOG
Persero dalam pengangkutan beras di laut adalah memenuhi kewajiban
pengangkut sesuai dengan persetujuan yaitu menjaga keselamatan barang sampai
tempat tujuan; (3) penggantian kerugian kepada Perum BULOG Persero dalam
pengangkutan beras di laut adalah besarnya jumlah ganti rugi dihitung
berdasarkan pada harga yang dimuat dalam surat muatan atau harga pasar dari
barang itu ditempat tujuan pada hari tibanya kapal. Kesimpulan dari penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut :1. pelaksanaan perjanjian pengangkutan beras
dilaut antara pengangkut dengan pengirim barang yaitu dengan cara pengiriman
barang via ekspedisi muatan kapal menerima satu set blangko formulir Bill Of
Lading dari bagian operasional, kemudian formulir tersebut diisi oleh pemilik
barang (Perum BULOG Persero) sesuai dengan keadaan barang yang akan dimuat
dan data-data muatan serta keterangan lain. Maka dikeluarkannya standart surat
muatan atau konosemen oleh PT. PELNI Persero. 2.tuntutan ganti rugi diajukan di
bagian klaim perusahaan pelayaran di pelabuhan tujuan, dan diajukan dalam
jangka waktu lima hari setelah pembongkaran barang (beras) itu sendiri.
v
3.besarnya jumlah ganti rugi dihitung berdasarkan pada harga yang dimuat dalam
surat muatan atau harga pasar dari barang itu ditempat tujuan pada hari tibanya
kapal, dengan memperhatikan tinggi rendahnya harga barang yang dinyatakan
dalam surat muatan dan harga pasar dari barang di pelabuhan tujuan dikurangi
ongkos pengangkutan dan pajak, bea dan biaya-biaya lain. Saran : 1.Masalah
pertanggung jawaban pengangkut dan pengirim / pemilik barang merupakan hal
penting yang perlu mendapat perhatian dan mencerminkan adanya keseimbangan
dalam bobot tanggung jawab tersebut dan jumlah batas-batas tanggung jawab /
ganti rugi pengangkut perlu mencerminkan rasa keadilan yang patut dan
memperhitungkan nilai ekonomis dari barang yang bersangkutan. 2.Hendaknya
didalam pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengangkut disesuaikan
dengan harga pasar atau dengan cara perjanjian yang diadakan oleh pihak
pengangkut dengan pihak penerima barang agar terjadi keseimbangan antara
pengangkut dengan barang atau yang punya bar | en_US |