Show simple item record

dc.contributor.authorRUDY ARDI CANDRAWIJAYA
dc.date.accessioned2013-12-25T05:55:25Z
dc.date.available2013-12-25T05:55:25Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM020710101127
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12865
dc.description.abstractKarena sifatnya yang relatif sedikit mengatur tentang administrasi pelayaran oleh karena itu maka tentunya di dalam praktek tidak jarang ditemukan adanya masalah-masalah yang diselesaikan tanpa berpedoman pada peraturan-peraturan tertentu seperti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2001 tetapi bersendi pada azas berkontrak para pihak. Hal tersebut menunjukkan bahwa peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sektor angkutan laut ini belum sepenuhnya merembes pada masalah-masalah yang timbul dan berkembang dalam praktek lalu lintas pengangkutan barang melalui laut. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini dalam bentuk sebuah skripsi dengan judul : TANGGUNG JAWAB PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PELNI ) PERSERO TERHADAP KERUGIAN YANG DI DERITA PERUM BULOG PERSERO DALAM PENGANGKUTAN BERAS DI LAUT “( STUDI DI PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PELNI) CABANG BANYUWANGI ) “ Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan beras di laut antara PT. PELNI Persero dengan Perum BULOG Persero, tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut serta penggantian kerugian kepada Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut. Tujuan dari penulisan skripsi ini ada 2 (dua), yaitu : tujuan umum : a. untuk memenuhi dan melengkapi tugas akhir yang berupa karya tulis ilmiah dan sebagai syarat dalam menyelesaikan program studi S1 ilmu hukum serta untuk mencapai gelar sarjana strata satu Fakultas Hukum Universitas Jember; b. sebagai sarana untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi di masyarakat; c. untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada almamater dan selain itu dalam penulisan ini diharapkan berguna dalam memberikan gambaran serta kejelasan tentang tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap kerugian yang di derita oleh Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut. Sedangkan tujuan khusus yaitu : a. untuk mengetahui iv bagaimanakah cara perjanjian pengangkutan yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak; b. untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut; c. untuk mengetahui proses dan prosedur ganti kerugian oleh perusahaan-perusahaan dalam hal adanya klaim ganti rugi terhadap para pihak akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh pihak pengangkut. Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Selanjutnya metode pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan wawancara dan studi kepustakaan kemudian dianalisa dengan menggunakan metode analisa diskriptif kualitatif dan di dalam penarikan kesimpulan menggunakan metode deduksi. Pembahasan dalam skripsi ini meliputi : (1) pelaksanaan perjanjian pengangkutan beras di laut antara PT. PELNI Persero dengan Perum BULOG Persero adalah dikeluarkannya konosemen atau bill of lading dalam kegiatan bongkar muat; (2) tanggung jawab PT. PELNI Persero terhadap Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut adalah memenuhi kewajiban pengangkut sesuai dengan persetujuan yaitu menjaga keselamatan barang sampai tempat tujuan; (3) penggantian kerugian kepada Perum BULOG Persero dalam pengangkutan beras di laut adalah besarnya jumlah ganti rugi dihitung berdasarkan pada harga yang dimuat dalam surat muatan atau harga pasar dari barang itu ditempat tujuan pada hari tibanya kapal. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut :1. pelaksanaan perjanjian pengangkutan beras dilaut antara pengangkut dengan pengirim barang yaitu dengan cara pengiriman barang via ekspedisi muatan kapal menerima satu set blangko formulir Bill Of Lading dari bagian operasional, kemudian formulir tersebut diisi oleh pemilik barang (Perum BULOG Persero) sesuai dengan keadaan barang yang akan dimuat dan data-data muatan serta keterangan lain. Maka dikeluarkannya standart surat muatan atau konosemen oleh PT. PELNI Persero. 2.tuntutan ganti rugi diajukan di bagian klaim perusahaan pelayaran di pelabuhan tujuan, dan diajukan dalam jangka waktu lima hari setelah pembongkaran barang (beras) itu sendiri. v 3.besarnya jumlah ganti rugi dihitung berdasarkan pada harga yang dimuat dalam surat muatan atau harga pasar dari barang itu ditempat tujuan pada hari tibanya kapal, dengan memperhatikan tinggi rendahnya harga barang yang dinyatakan dalam surat muatan dan harga pasar dari barang di pelabuhan tujuan dikurangi ongkos pengangkutan dan pajak, bea dan biaya-biaya lain. Saran : 1.Masalah pertanggung jawaban pengangkut dan pengirim / pemilik barang merupakan hal penting yang perlu mendapat perhatian dan mencerminkan adanya keseimbangan dalam bobot tanggung jawab tersebut dan jumlah batas-batas tanggung jawab / ganti rugi pengangkut perlu mencerminkan rasa keadilan yang patut dan memperhitungkan nilai ekonomis dari barang yang bersangkutan. 2.Hendaknya didalam pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh pihak pengangkut disesuaikan dengan harga pasar atau dengan cara perjanjian yang diadakan oleh pihak pengangkut dengan pihak penerima barang agar terjadi keseimbangan antara pengangkut dengan barang atau yang punya baren_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101127;
dc.subjectKERUGIAN PERUM BULOGen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA ( PELNI ) PERSERO TERHADAP KERUGIAN YANG DI DERITA PERUM BULOG PERSERO DALAM PENGANGKUTAN BERAS DI LAUT ( STUDI DI PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (PELNI) CABANG BANYUWANGI )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record