dc.description.abstract | Setiap melakukan segala kegiatannya, manusia selalu dihadapkan dengan
kemungkinan terjadinya musibah atau bencana yang dapat menyebabkan
berkurang atau lenyapnya nilai ekonomis seseorang, baik terhadap diri sendiri,
keluarga maupun perusahaannya, misalnya sakit, kecelakaan diri maupun
meninggal dunia. Kecelakaan bisa menimpa siapa saja, meskipun sifat kehatihatian
telah kita terapkan. Meskipun musibah atau bencana tersebut merupakan
takdir dari Tuhan YME, namun sebagai manusia alangkah baiknya apabila kita
berjaga-jaga guna memperkecil kemungkinan kerugian yang akan diderita karena
musibah tersebut datangnya tidak dapat diduga sebelumnya.
PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) merupakan suatu instansi yang
berbadan hukum berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menangani
bidang asuransi sosial, dimana terdapat 2 (dua) produk hukum yang menjadi
acuan atau dasar untuk menjalankan fungsi, tugas dan wewenang. Adapun
undang-undang tersebut yaitu : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan.
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang hubungan hukum antara
PT. Jasa Raharja (Persero) dengan pemilik kendaraan bermotor sebagai pengguna
lalu lintas jalan, hak dan kewajiban dari PT. Jasa Raharja (Persero) dan pemilik
kendaraan bermotor, dan prosedur pengajuan klaim jika terjadi kecelakaan lalu
lintas jalan yang tidak dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964
tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan .
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan
hukum antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan pemilik kendaraan bermotor
sebagai pengguna lalu lintas jalan; hak dan kewajiban dari PT. Jasa Raharja
(Perseo) dan pemilik kendaraan bermotor; prsedur pengajuan klaim jika terjadi
kecelakaaan lalu lintas jalan yang tidak dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi
ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang
berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta bahan non hukum, metode pengumpulan bahan hukum dengan cara
wawancara dan studi literatur, serta analisis bahan hukum menggunakan metode
deskriptif kualitatif.
Hubungan hukum antara PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai pihak
penanggung dengan pihak tertanggung mengenai hubungan hokum pertanggungan
atau asuransi ini bersifat social dan waib diikuti oleh setiap pemilik atau
pengusaha kendaraan bermotor. Dalam pertanggungan waib ini pihak yang
membayar Sumbangan Wajib bukanlah pihak yang menerima santunan atas
kecelakaan yang menimpanya. Dalam hal yang menerima santunan atau ganti
kerugian haruslah seorang yang mempunyai kepentingan, yaitu korban kecelakaan
yang berada di luar kendaraan yang dipertanggungkan. Bentuk pertanggungan
seperti ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
xiii
2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yaitu merupakan tanggung jawab
hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu kecelakaan.
Hak dan kewajiban pihak penanggung salah satunya adalah berhak atas
premi dan waib memberikan ganti rugi atas kepentingan yang dipertanggungkan,
demikian pula sebaliknya, tertanggung berhak atas pemberian ganti rugi kepada
pihak ketiga dan berkewajiban membayar premi berupa Sumbangan Wajib setiap
tahunnya. Asuransi sebagai perjanjian timbale balik mengandung adanya suatu
hak dan kewajiban dimana para pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu
Penanggung dan Tertanggung masing-masing mempunyai hak dan kewajiban
yang saling berhadapan.
Prosedur pengajuan klaim atas kecelakaan yang tidak dijamin dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat sendiri, pemerintah
memberikan suatu kebijaksanaan melalui Keputusan Direksi No. KEP/180/2004
tanggal 31 Desember 2004 yaitu memberikan santunan kepada korban penyebab
kecelakaan melalui suatu jalur kebijakan (Ex Gratia). Pengajuan klaim melalui
jalur kebijakan (Ex Gratia) ini tidak berbeda dengan pengajuan klaim korban
kecelakaan lalu lintas jalan, yang membedakan adalah adanya surat penolakan
yang dikelurkan oleh pihak PT. Jasa Raharja (Persero). Kemudian dilakukan
pengajuan kedua yang disertai permohonan tertulis untuk kemudian dapat
diupayakan jalur kebijakannya dan diajukan pembayaran atas sifat cidera yang
diderita. Dalam hal penolakan suatu pengajuan santunan dilakukan setelah
pengajuan pertama. Penolakan dalam bentuk tertulis dibuat dengan menerangkan
kepada korban alas an penolakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: kurangnya sosialisasi
terhadap produk perundang-undangan yang berlaku menyebabkan masyarakat
kurang mengerti akan fungsi, tugas dan wewenang dari PT. Jasa Raharja
(Persero), masih dipandang perlu untuk menyampaikan dan memasyarakatkan
asuransi sosial dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang didukung oleh pihak-pihak
terkait sehingga masyarakat mempunyai pengetahuan yang cukup atas
perlindungan dirinya sehubungan dengan penggunaan fasilitas jalan. Diharapkan
mampu meminimalisir dan menghindari praktik-praktik yang mengambil
keuntungan dari masyarakat misalnya biaya yang pada hakikatnya tidak pernah
dibebankan kepada korban maupun ahli warisnya; mengikuti perkembangan
masyarakat diiringi meningkatnya kebutuhan ekonomi diharapkan adanya
peningkatan jumlah santunan di kemudian hari yang tujuannya semata-mata guna
memberikan jaminan dan bantuan ekonomi bagi korban maupun ahli waris yang
ditinggalkan; sesuai dengan meningkatnya frekuensi dan volume penggunaan
transportasi dan sebagai peningkatan pelayanan social, penambahan kantor
perwakilan untuk beberapa daerah sangat diperlukan. Mengingat jarak kantor
perwakilan dan wilayah-wilayah yang ditangani sejauh ini berada dalam jarak
yang tidak dekat. Sehingga tidak jarang baik korban maupun ahli warisnya harus
menempuh perjalanan dan mengeluarkan biaya tambahan, keadaan demikian
tentunya menjadi beban bagi korban maupun ahli warisnya. | en_US |