Show simple item record

dc.contributor.authorRIRIN MALIANI
dc.date.accessioned2013-12-25T05:55:16Z
dc.date.available2013-12-25T05:55:16Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101151
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12864
dc.description.abstractSetiap melakukan segala kegiatannya, manusia selalu dihadapkan dengan kemungkinan terjadinya musibah atau bencana yang dapat menyebabkan berkurang atau lenyapnya nilai ekonomis seseorang, baik terhadap diri sendiri, keluarga maupun perusahaannya, misalnya sakit, kecelakaan diri maupun meninggal dunia. Kecelakaan bisa menimpa siapa saja, meskipun sifat kehatihatian telah kita terapkan. Meskipun musibah atau bencana tersebut merupakan takdir dari Tuhan YME, namun sebagai manusia alangkah baiknya apabila kita berjaga-jaga guna memperkecil kemungkinan kerugian yang akan diderita karena musibah tersebut datangnya tidak dapat diduga sebelumnya. PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) merupakan suatu instansi yang berbadan hukum berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menangani bidang asuransi sosial, dimana terdapat 2 (dua) produk hukum yang menjadi acuan atau dasar untuk menjalankan fungsi, tugas dan wewenang. Adapun undang-undang tersebut yaitu : Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Permasalahan penulisan skripsi ini adalah tentang hubungan hukum antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan pemilik kendaraan bermotor sebagai pengguna lalu lintas jalan, hak dan kewajiban dari PT. Jasa Raharja (Persero) dan pemilik kendaraan bermotor, dan prosedur pengajuan klaim jika terjadi kecelakaan lalu lintas jalan yang tidak dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan . Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan pemilik kendaraan bermotor sebagai pengguna lalu lintas jalan; hak dan kewajiban dari PT. Jasa Raharja (Perseo) dan pemilik kendaraan bermotor; prsedur pengajuan klaim jika terjadi kecelakaaan lalu lintas jalan yang tidak dijamin oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat di pertanggung jawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum, metode pengumpulan bahan hukum dengan cara wawancara dan studi literatur, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hubungan hukum antara PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai pihak penanggung dengan pihak tertanggung mengenai hubungan hokum pertanggungan atau asuransi ini bersifat social dan waib diikuti oleh setiap pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor. Dalam pertanggungan waib ini pihak yang membayar Sumbangan Wajib bukanlah pihak yang menerima santunan atas kecelakaan yang menimpanya. Dalam hal yang menerima santunan atau ganti kerugian haruslah seorang yang mempunyai kepentingan, yaitu korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan yang dipertanggungkan. Bentuk pertanggungan seperti ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor xiii 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yaitu merupakan tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, yaitu kecelakaan. Hak dan kewajiban pihak penanggung salah satunya adalah berhak atas premi dan waib memberikan ganti rugi atas kepentingan yang dipertanggungkan, demikian pula sebaliknya, tertanggung berhak atas pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga dan berkewajiban membayar premi berupa Sumbangan Wajib setiap tahunnya. Asuransi sebagai perjanjian timbale balik mengandung adanya suatu hak dan kewajiban dimana para pihak yang terlibat dalam asuransi yaitu Penanggung dan Tertanggung masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang saling berhadapan. Prosedur pengajuan klaim atas kecelakaan yang tidak dijamin dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat sendiri, pemerintah memberikan suatu kebijaksanaan melalui Keputusan Direksi No. KEP/180/2004 tanggal 31 Desember 2004 yaitu memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan melalui suatu jalur kebijakan (Ex Gratia). Pengajuan klaim melalui jalur kebijakan (Ex Gratia) ini tidak berbeda dengan pengajuan klaim korban kecelakaan lalu lintas jalan, yang membedakan adalah adanya surat penolakan yang dikelurkan oleh pihak PT. Jasa Raharja (Persero). Kemudian dilakukan pengajuan kedua yang disertai permohonan tertulis untuk kemudian dapat diupayakan jalur kebijakannya dan diajukan pembayaran atas sifat cidera yang diderita. Dalam hal penolakan suatu pengajuan santunan dilakukan setelah pengajuan pertama. Penolakan dalam bentuk tertulis dibuat dengan menerangkan kepada korban alas an penolakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut: kurangnya sosialisasi terhadap produk perundang-undangan yang berlaku menyebabkan masyarakat kurang mengerti akan fungsi, tugas dan wewenang dari PT. Jasa Raharja (Persero), masih dipandang perlu untuk menyampaikan dan memasyarakatkan asuransi sosial dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang didukung oleh pihak-pihak terkait sehingga masyarakat mempunyai pengetahuan yang cukup atas perlindungan dirinya sehubungan dengan penggunaan fasilitas jalan. Diharapkan mampu meminimalisir dan menghindari praktik-praktik yang mengambil keuntungan dari masyarakat misalnya biaya yang pada hakikatnya tidak pernah dibebankan kepada korban maupun ahli warisnya; mengikuti perkembangan masyarakat diiringi meningkatnya kebutuhan ekonomi diharapkan adanya peningkatan jumlah santunan di kemudian hari yang tujuannya semata-mata guna memberikan jaminan dan bantuan ekonomi bagi korban maupun ahli waris yang ditinggalkan; sesuai dengan meningkatnya frekuensi dan volume penggunaan transportasi dan sebagai peningkatan pelayanan social, penambahan kantor perwakilan untuk beberapa daerah sangat diperlukan. Mengingat jarak kantor perwakilan dan wilayah-wilayah yang ditangani sejauh ini berada dalam jarak yang tidak dekat. Sehingga tidak jarang baik korban maupun ahli warisnya harus menempuh perjalanan dan mengeluarkan biaya tambahan, keadaan demikian tentunya menjadi beban bagi korban maupun ahli warisnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101151;
dc.subjectDANA KECELAKAANen_US
dc.titlePENGAJUAN KLAIM ATAS KECELAKAAN LALU LINTAJALAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH UNDANG-UNDANGNOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DI PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record