dc.description.abstract | Dalam tataran operasionalnya, pembangunan yang dicita-citakan
pemerintah dan masyarakat mengalami kendala-kendala yang signifikan. Salah
satu kendala tersebut adalah tidak adanya ketersediaan biaya. Bagi negara-negara
yang mayoritas penduduknya Muslim termasuk Negara Indonesia, sebenarnya ada
mekanisme yang bisa digalakkan untuk memberdayakan ekonomi umat tersebut
untuk membiayai pembangunan secara menyeluruh, yaitu dengan pranata zakat,
infaq dan shadaqah. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan
Zakat pasal 16 ayat 2 dan pasal 17 telah mengamanatkan pendayagunaan dana
zakat, infaq dan shadaqah secara produktif. Hal ini lebih ditegaskan lagi dalam
pasal 28-30 KMA Nomor: 581 Tahun 1999 tentang pendayagunaan infaq dan
shadaqah.
Namun dalam perjalanannya peraturan perundang-undangan tersebut
memiliki beberapa permasalahan yang signifikan. Permasalahan yang paling
urgen adalah kepastian hukum secara materiil yang terdapat pada Undang-undang
Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Permasalahan ini
menyebabkan berkurangnya kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat.
Selain itu peraturan yang tidak komprehensif menyebabkan para amil zakat tidak
bisa menjadikan undang-undang ini sebagai dasar pengelolaan zakat.
Permasalahan lainnya adalah adanya keraguan dari sebagian masyarakat kepada
amil zakat dalam mengimplementasikan pasal 16 ayat 1 tentang zakat produktif
dengan tujuan untuk meningkatkan industri kecil dan mikro. Keraguan ini timbul
karena belum adanya mekanisme dan tata cara yang jelas dalam peraturan
perundang-undangan zakat.
Untuk itu penulis mencoba meneliti melalui karya tulis ini untuk mencoba
menjawab segala permasalahan yang ada, dengan tujuan mengetahui kepastian
hukum Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam
rangka mewujudkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq dan
shadaqah. Selain itu juga bertujuan mengetahui implementasi dari undang-undang
zakat bagi para Badan dan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
xiii
Untuk menajwab isu eprmsalahan tersbeut guna mencapai tujuan , penulis
mencoba meneliti dengan melakukan penelitian secara normatif fan doktrinal.
Agar lebih akurat peneliti juga mencoba mengunakan pendekatan yuridis normatif
dengan metode pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan
dengan menal’ah semua peratyuran perundang-undangan dan regulasi yang
berkaitan dengan isu hukum yang diangkat.
Dari hasil tersebut , dihasilkan suatua jawaban dari permasalahan yang
timbul, bahwa secara yuridis Undang-udanga Nomor 38 Tahun1 999 Tentang
Pengelolaan Zakat beklun meberikan kepastian hukum. Hal ini berakibat
kurangnya kesadarab nmasyarkat untuk menunaikan zakat, infaq dan shadaqah.
Sehingga pengumpulan zakat pun tidak optimal yang akhirnya berujung
kurangnya pemanfaatan dana untuk peningkatan industri kecil dan mikro. Belum
adanya kepastian hukum pada undang-undang ini dilihat dengan banyaknya pasal
yang tidak komprehensif, bersifat umum dan penuh dengan kerancuan. Selain itu,
diperoleh juga suatu jawaban bahwa Badan Amil Zkat dan Lembaga Amil Zakat
yang teklah ada, ternyata mampu mengimplementasikan Undang-undanga zakat
kaitannya dengan ZIS produktif. Hal ini dibuktikan dengan suksesnya para
BAZIS dan LAZIS dalam menjalanakan zakat produktif.
Untuk kesempurnaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaaan Zakat maka diperlukan adanya pembahasan atau kajian ulang secara
materiil. Selain itu juga diperlukan aturan pelaksana yang komprehensif berupa
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme dan tata cara pengelolaanm
zakat, khsuusnya aturan yang menjelaskan tentang zakat, infaq dan shadaqah
produktif yang ditujukan untuk industri kecil dan mikro. Dengan demikian ada
standarisasi dalam pengelolaan zakat. | en_US |