PENAGIHAN HUTANG PAJAK ATAS PERUSAHAAN YANG ASETNYA DIKUASAI OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
Abstract
Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu
dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak
digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan
bersama. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu
kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya.
Sebagaimana teruang pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 1997, yang dimaksud tindakan penagihan adalah serangkaian tindakan agar
penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dengan
melakukan tindakan menegur, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus,
memberitahukan Surat Paksa, mengausulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan melakukan pelelangan.
Dalam prakteknya sering kali dijumpai adanya pihak-pihak yang tidak
mempunyai kesadaran untuk membayar pajaknya. Sebagaimana diuraikan di atas,
bahwa penagihan pajak dapat dipaksakan penagihannya, sehingga kepada pihakpihak
yang tidak mau membayar pajaknya tersebut dapat dilakukan penagihan
pajak dengan surat paksa.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk menulis skripsi
dengan judul: “
PENAGIHAN HUTANG PAJAK ATAS PERUSAHAAN
YANG ASETNYA DIKUASAI OLEH BADAN PENYEHATAN
PERBANKAN NASIONAL (BPPN)”
Permasalahan yang akan dibahas adalah dapatkah Kantor Pelayanan Pajak
melakukan penagihan terhadap perusahaan yang asetnya dikuasai oleh Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kepada pihak manakah Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) memungut pajak atas perusahaan yang asetnya dikuasai
oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk
mengkaji dan menganalisa ketiga permasalahan tersebut.
Metode penulisan pada skripsi ini menggunakan metode pendekatan
masalah secara yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum menggunakan
metode deskriptif dan dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode
deduktif yang disesuaikan dengan fakta dilapangan.
Ternyata kantor pelayanan pajak dapat melakuakn penagihan dengan
berbagai macam proses dan cara-cara penagihan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]