dc.description.abstract | Kredit macet dalam dunia perbankan secara langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi kestabilan moneter dalam negeri, terutama pada dunia
perbankan yang memegang peranan sebagai pemberi kredit. Pada bank-bank milik
Pemerintah, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 49/Prp/1960 diberi wewenang untuk menylesaiakan kredit macet,
melaksanakan sita eksekusi dan melakukan penjualan umum (lelang) atas barang
jaminan debitur, sehingga diharapkan Piutang Negara segera dapat terlunasi.
Kewenangan PUPN dalam melelang objek jaminan milik debitur ini yang menjadi
sengketa dalam Perkara No. 1748.K/Pdt/1999 mengenai Lelang Obyek
Jaminan Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Oleh Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN). Terdiri dari tiga rumusan masalah yaitu
kewenangan PUPN dalam melelang objek jaminan pada PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk, dan pertimbangan Hakim judex factie terhadap
kewenangan PUPN melelang objek jaminan dalam kasus antara debitur Yuseran
Basran melawan PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang
Kuala Kapuas dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam wilayah hukum
Kuala Kapuas-Palangkaraya, serta pertimbangan hukum MARI dalam Perkara
No. 1748.K/Pdt/1999.
Tujuan dari penulisan adalah mengkaji kewenangan PUPN dalam
melelang objek jaminan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan
mengkaji pertimbangan Hakim judex factie terhadap kewenangan PUPN melelang
objek jaminan dalam kasus antara debitur Yuseran Basran melawan PT. BANK
RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Cabang Kuala Kapuas dan Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) dalam wilayah hukum Kuala Kapuas-Palangkaraya, dan
mengkaji pertimbangan hukum MARI dalam Perkara No. 1748.K/Pdt/1999.
Penulisan skripsi ini mempergunakan metode penulisan yuridis normatif
dan pendekatan masalah dengan pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian melakukan pengumpulan bahan
hukum dengan studi literatur dengan mempelajari, menelusuri, mengkaji dan
xi
menganalisis sesuai dengan permasalahan yang dibahas, kemudian dianlisis
dengan menggunakan analisis yang bersifat preskriptif.
Sebagai hasil penulisan ini adalah kewenangan PUPN dalam melelang
objek jaminan Hak Tanggungan mendasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 49/PRp/1960 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996;
Pertimbangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas akan menimbulkan konflik norma
karena mendasarkan pada Pasal 224 HIR sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum pada kewenangan PUPN; penggunaan penafsiran gramatikal dalam
pertinbangan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 1748.k/Pdt/1999 karena
sesuai dengan peraturan yang menyangkut kewenangan PUPN dalam melelang
objek jaminan Hak tanggungan.
Sebagai saran kepada Pengadilan, hendaknya tetap berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kewenangan PUPN dalam
melelang objek jaminan milik debitur berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 49/Prp/1960 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
PUPN, dan tidak berdasarkan pada Pasal 224 HIR. kepada PUPN sebagai
lembaga negara yang mengurus Piutang Negara harus benar-benar melaksanakan
tugasnya dengan baik dan tetap berpedoman pada Perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 49/Prp/1960 tentang PUPN sehingga
Piutang Negara dapat segera terlunasi. | en_US |