Show simple item record

dc.contributor.authorPERIATI GINTING
dc.date.accessioned2013-12-25T05:29:38Z
dc.date.available2013-12-25T05:29:38Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM020710101244
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12853
dc.description.abstractAnalisis Yuridis Pembuktian Dalam Perkara Pidana (Perbandingan Antara Kasus Perkara Nomor : 88/Pid.B/2002/PN.Klt. Dengan Kasus Perkara Nomor: 101/Pid.B/2004/PN.Mgt.), Periati Br Ginting, 020710101244, 2006, 79 Halaman. Perkembangan modernisasi dan pergeseran kebudayaan berpengaruh positif dan negatif terhadap sikap dan tindakan manusia. Anak pada zaman ini hidup dalam lingkungan yang penuh tantangan dan ancaman kejahatan. Lembaga peradilan sebagai tempat masyarakat mencari dan menemukan keadilan harus terampil dan cerdas dalam menangani kasus-kasus di masyarakat. Hukum pidana sebagai hukum publik dan menyangkut kepentingan negara, ketertiban masyarakat dan HAM. Oleh karena itu Hakim Pengadilan Pidana harus menemukan dan menegakkan kebenaran materiil, karena itu hakim pidana bersifat aktif dan objektif dalam pemeriksaan dan pembuktian perkara. Pembuktian perkara-perkara pidana yang menyangkut kejahatan terhadap nyawa dan tubuh membutuhkan bantuan ahli karena sifat tubuh manusia yang gampang berubah. Dalam skripsi ini penulis membandingkan dua kasus sejenis yaitu tindak pidana kesusilaan terhadap anak. Penerapan Visum et Repertum berbeda terhadap dua kasus yang diperiksa oleh hakim di persidangan biasa peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan Negeri Klaten. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah standard Visum et Repertum dalam kedua kasus tersebut, dan pertimbangan hakim dalam memutus kasus perkara tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normantif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan metode pengumpulan bahan hukum adalah dengan metode bola salju. Penulis dalam uraian pembahasan menguraikan dan membahas tentang penetapan alat bukti Visum et Repertum, dan pertimbangan hakim dalam memutus xiv perkara. Dalam praktik di persidangan hakim menempatkan alat bukti Visum et Repertum secara berbeda. Dalam kasus pencabulan di Magetan hakim memandang Visum et Repertum sebagai alat bukti petunjuk yang mendukung dan menguatkan alat bukti lain. Sedangkan dalam kasus perkosaan disertai pencurian dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang di Pengadilan Negeri Klaten dinyatakan adanya dua Visum et Repertum. Visum et Repertum pertama yang dibuat oleh dokter umum dimasukkan sebagai alat bukti keterangan saksi dan Visum et Repertum kedua yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman oleh hakim dimasukkan sebagai alat bukti keterangan surat. Kasus pencabulan di Magetan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak. Terdakwa dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun. Sedangkan dalam kasus perkosaan di Klaten hakim memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Penentuan Visum et Repertum sebagai alat bukti merupakan wewenang hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di persidangan. Hakim dalam kedua kasus tersebut berpedoman atau menggunakan KUHAP dan KUHP dengan acara pemeriksaan perkara persidangan biasa. Hakim belum memperhatikan hak-hak terdakwa anak dan khususnya korban anak dalam persidangan. Para penegak hukum seharusnya lebih bijaksana dalam memutus perkara khususnya terhadap korban anak dan terdakwa anak. Hakim seharusnya memperhatikan Undang-undang Nomor : 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pemeriksaan kasus tersebut di atas. Penulis menyarankan perlu adanya pengaturan yang jelas tentang Visum et Repertum dalam peradilan pidana. Sehingga ke depan hakim lebih cermat dalam menerapkan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101244;
dc.subjectKASUS PERKARAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA (PERBANDINGAN ANTARA KASUS PERKARA NOMOR :88 / PID.B/ 2002/PN.KLT. DENGAN KASUS PERKARA NOMOR : 101/PID.B/2004/PN.MGT.)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record