Show simple item record

dc.contributor.authorNURWATI INDAH MURNI
dc.date.accessioned2013-12-25T05:25:40Z
dc.date.available2013-12-25T05:25:40Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12851
dc.description.abstractLahirnya asuransi syariah dilatar belakangi oleh adanya keraguan umat Islam terhadap produk asuransi konvensional yang selama ini disinyalir mengandung unsur gharar, maysir, dan riba yang bertentangan dengan syariat agama Islam. Mengingat asuransi syariah masih belum memiliki payung hukum yang kuat sebagai dasar pijakan dalam menjalankan operasional kegiatannya, oleh karena itu selain menggunakan Fatwa Dewan Syariah, asuransi syariah masih tetap menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, meskipun undang-undang tersebut belum bisa meng-cover seluruh kegiatan asuransi syariah. Asuransi syariah menghilangkan unsur gharar, maysir, dan riba dengan cara menerapkan beberapa akad dan prinsip yang dibenarkan secara syar’i. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah terdiri dari akad tijarrah dan akad tabarru. Asuransi syariah juga menerapkan konsep ta’awun untuk membantu peserta yang mengalami musibah melalui mekanisme dana tabarru. Dimana asuransi syariah memiliki beberapa karateristik yang membedakannya dengan asuransi konvensional salah satunya adalah dengan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi prinsip operasional yang digunakan, produk yang ditawarkan dan kebijakan investasi yang dilakukan oleh manajemen asuransi takaful (syariah). Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis mengangkat tiga permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini diantaranya adalah bagaimana keabsahan akad yang membentuk asuransi syariah, prinsip apa saja yang terkandung dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional, bagaimana akibat hukumnya apabila peserta dalam masa asuransi tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi. Tujuan penulisan skripsi ini, secara umum untuk memenuhi persyaratan untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan secara khusus untuk memberikan jawaban dari permasalahan yang menjadi pokok permasalahan dari skripsi ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah dengan menggabungkan dua pendekatan sekaligus yaitu pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif yaitu metode untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan masalah yang akan dibahas. Kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang bersifat khusus. Kesimpulan yang dihasilkan dari pembahasan skripsi ini adalah keabsahan akad yang mendasari kontrak asuransi syariah didasarkan pada AlQur’an, Al-Sunnah, Qiyas dan Ijma. Sehingga dalam hal ini umat Islam tidak perlu ragu terhadap produk asuransi syariah, karena akad yang diterapkan dalam asuransi syariah merupakan akad yang memang bertujuan untuk menghindari hal- xii hal yang dilarang oleh agama Islam seperti gharar, maisir, dan riba sebagaimana akad yang digunakan pada asuransi konvensional. Dimana prinsip utama yang dijadikan pegangan oleh asuransi syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan prinsip saling melindungi diantara peserta asuransi. Selain prinsip tersebut, pada asuransi syariah juga diterapkan prinsip bagi hasil, prinsip saling bertanggung jawab, prinsip saling bekerja sama atau saling membantu, prinsip saling melindungi penderitaan satu sama lain. Apabila ada seorang peserta yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi atau tidak melanjutkan pembayaran premi, maka tidak membawa akibat hukum yang dapat mengakibatkan hangusnya uang premi yang telah dibayarkan akantetapi hanya mengakibatkan berakhirnya kontrak asuransi. Untuk dapat menciptakan produk asuransi yang terhindar dari unsur gharar, maysir, dan judi, maka perusahaan asuransi syariah hendaknya benarbenar menerapkan akad dan prinsip yang dibenarkan secara syar’i, serta Dewan Pengawas Syariah selaku lembaga independent yang bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan asuransi syariah hendaknya benar-benar memberikan sanksi manakala terdapat penyelewengan terhadap penerapan akad maupun prinsip asuransi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101089;
dc.subjectASURANSI TAKAFULen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN ASURANSI TAKAFUL BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 21/DSN- MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record